Gubernur Sultra Keluarkan Instruksi Terkait PPKM Mikro, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Fernando Zhiminaicela via Pixabay)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengeluarkan instruksi Nomor 443.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Atas Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Ridwan Badallah, membenarkan atas keluarnya instruksi Gubernur tersebut.

“Sudah keluar, sebentar kita konferensi pers,” ucapnya, Rabu (7/7/2021).

Instruksi berisi enam poin ini ditujukan kepada bupati/wali kota se Provinsi Sultra. Berikut rinciannya.

  1. Wali Kota Kendari yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level empat, agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
  2. Wali Kota Baubau dan bupati se-Sultra untuk melaksanakan PPKM mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi Covid-19, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-2019 di tingkat desa dan kelurahan.
  3. PPKM Mikro berlaku 6-20 Juli 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut, untuk itu para bupati/wali kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala.
  4. Bupati/wali kota se-Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
  5. Bupati/wali kota se-Sultra agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021.
  6. Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni Selasa (6/7/2021). (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan