Gubernur Sultra Keluarkan Surat Edaran bisa Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

  • Bagikan
Surat Edaran Gubernur Sultra tentang diperbolehkannya Salat Idul Fitri 1442 H.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi resmi mengizinkan umat Islam melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau musala atau ruang terbuka seperti lapangan, namun dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 451.1/1939 tanggal 5 Mei 2021 tentang Penunaian Salat Idul Fitri serta Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442Hijriah/2021 Masehi.

Asisten I Setda Provinsi Sultra, Basiran membenarkan kebijakan panduan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 itu.

“Ia diizinkan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, namun ada ketentuan di dalam surat edaran agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ucapnya, Jumat (7/5/2021).

(Baca juga: Salat Idul Fitri 1442 H di Kendari Boleh, Asalkan)

Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani 5 Mei 2021 itu, berisi tiga poin penting guna mencegah penyebaran Covid-19.

Poin pertama, penerapan protokol kesehatan pada saat Salat Idul Fitri meliputi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/musala atau lapangan.

Semua jamaah dipastikan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menghindari kontak fisik, dan menerapkan physical distancing (menjaga jarak); pengecekan suhu badan jamaah dengan thermo gun oleh petugas/panitia atau ta’mir masjid/musala.

Selanjutnya, penyediaan sarana cuci tangan untuk jamaah; kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

“Berikutnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid/musala atau di ruang terbuka seperti lapangan, dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid-19 provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya di Kota Kendari.

Poin kedua, dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan ramadan. Buka puasa dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing bersama keluarga inti ditambah 5 orang.

Poin ketiga dalam surat edaran menginstruksikan kepada semua pejabat/ASN untuk tidak melaksanakan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan