Gubernur Sultra Sebut sekitar 267 Perusahaan Tambang Menunggak Royalti

  • Bagikan
Gubernur Provinsi Sultra, Ali Mazi (kanan). (Foto: Dok.Diskominfo Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengaku terdapat sekitar 267 perusahaan tambang yang beroperasi belum membayarkan kewajiban royalti kepada Pemprov Sultra. Nominal total royalti mencapai miliaran rupiah.

“Jadi masih ada kurang lebih 267 perusahaan yang lagi ditagih, sementara yang lainnya sudah melakukan pembayaran royalti,” ucap Ali Mazi pada kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding dan Perjanjian Kerja Sama pemerintah daerah se-Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional, Bank Sultra, serta Direktorat Pajak di Kendari, Rabu (21/8/2019).

Total pembayaran royalti dari ratusan perusahaan tersebut kepada Pemprov Sultra sekitar Rp 203 miliar. Ali Mazi mengatakan sudah satu tahun melakukan penagihan terhadap perusahaan tambang yang belum membayarkan royalti. Hal inilah membuat Pemprov mencoba kerja sama dengan Kejati sebagai pengacara.

“Semoga kita bisa mengembalikan uang kita untuk kemaslahatan rakyat. Peran pemerintah terhadap tanggung jawab masalah royalti dan biaya tahunan, kita kurang lebih sudah satu tahun berusaha melakukan penagihan. Hari ini Pemprov bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penagihan,” jelasnya.

(Baca juga: La Ode Muhammad Syarif: Perusahaan Tambang dapat Uang, Masyarakat Hanya dapat Debunya)

(Baca juga: Pemda-Bank Sultra Teken MoU, Pajak Daerah Kini Diawasi KPK)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan