Gubernur Sultra Setujui Proses Hibah Tanah kepada KPU Kendari

  • Bagikan
Gubernur Sultra menerima Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dan memberikan disposisi atas surat KPU Kota Kendari tentang permohonan hibah tanah lokasi kantor (Foto: Ist)
Gubernur Sultra menerima Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh dan memberikan disposisi atas surat KPU Kota Kendari tentang permohonan hibah tanah lokasi kantor (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memberikan persetujuan proses hibah tanah milik Pemerintah Provinsi kepada KPU Kota Kendari.

Persetujuan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya disposisi atas surat KPU Kota Kendari Nomor: 38/RT.01.02-SD/7471/KPU-Kot/III/2021, perihal Permohonan Hibah Tanah Lokasi Kantor KPU Kota Kendari, Kamis (25/3/2021) pukul 11.23 Wita.

Dalam pertemuan itu juga Gubernur Ali Mazi, Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh turut di dampingi Kordiv Data La Ndolili dan Kordiv Hukum dan Pengawasan Sri Marliyah Putri Taridala.

Usai diterima gubernur, Ketua KPU Kota Kendari meneruskan disposisi tersebut kepada Kepala BPKAD Sultra, Isma.

Atas hibah tanah tersebut Jumwal Saleh berterima kasih kepada gubernur.

“Pengurusan proses hibah tanah Kantor KPU Kota Kendari dilakukan sejak 2014, namun baru saat ini mendapatkan disposisi gubernur,” jelas Jumwal.

Kepala BKAD Sultra, Hj Isma menerima surat KPU Kota Kendari yang telah disposisi Gubernur (Foto: Ist)
Kepala BKAD Sultra, Hj Isma menerima surat KPU Kota Kendari yang telah disposisi Gubernur (Foto: Ist)

Proses hibah tanah milik Pemprov Sultra kepada KPU Kota Kendari, lanjutnya, sangat penting untuk tertibnya pencatatan dan pengelolaan aset sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dikatakan, pengakuan Kepala BPKAD Sultra, Isma kepada Ketua KPU akan segera memproses administrasinya untuk diteruskan ke DPRD Sultra.

“Sesuai peraturan bahwa proses hibah harus melalui persetujuan DPRD, sehingga BPKAD segera mengusulkan ke DPRD,” ujarnya.

Pihak KPU Kota Kendari berharap DPRD Sultra dapat menyetujuinya sehingga status kepemilikan tanah akan lebih jelas dan sah.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan