Gugat SK Bupati Muna, Amiruddin Ako: dr. Baharuddin-La Pili Menunjukkan “Kegagapan” Elite

  • Bagikan
Kabag Humas dan Protokoler Pemda Muna, Amiruddin Ako. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Keaslian Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM. Rusman Emba-Malik Ditu, menjadi polemik bagi rival politiknya, dr. LM. Baharuddin-La Pili.

Melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 18 April 2017 lalu, dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2017/PN.Kdi, pasangan dr. Baharuddin-La Pili, menggugat SK Pengangkatan Bupati Muna di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yang hingga kini masih bergulir.

La Pili, di salah satu media Siber di Sultra mengatakan bahwa setelah membaca tentang tanggapan Rusman Emba terkait dugaan SK Palsu yang kembali diperkarakan di PN Kendari itu, seakan menanggapi dengan emosional.

“Rusman Emba tidak perlu merasa risau, apalagi mengeluarkan statemen yang emosional, kalau memang atas apa yang didapatkan saat ini betul-betul dia merasa benar adanya,” katanya, melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (4/8/2017).

Menanggapi pernyataan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Kabag Humas dan Protokoler, Amiruddin Ako menyatakan, bahwa sebagai bagian dari pemerintahan yang syah menghargai dan menghormati proses hukum yang diajukan oleh pasangan dr. LM. Baharuddin-La Pili karena itu adalah hak setiap warga negara.

Menurutnya, dalam gugatan yang dilayangkan pasangan dr. LM. Baharuddin-La Pili menunjukan “kegagapan elite” dalam memaknai demokrasi suksesi kepemimpinan daerah di Kabupaten Muna yang telah berjalan dengan sangat baik. Sebab dirinya meyakini gugatan itu akan memunculkan kembali sekat sosial dan sentimen politik dalam masyarakat sehingga mengganggu upaya-upaya rekonsiliasi yang tengah dibangun oleh Bupati dan Wakil Bupati Muna.

“Gugatan itu merupkan upaya sadar untuk merawat perbedaan pandangan politik dalam masyarakat sehingga apapun yang dilaksanakan oleh pemerintahan LM. Rusman Emba dan Malik Ditu tidak mendapatkan legitimasi dari sebagian masyarakat karena anggapan bahwa pemerintahan saat ini tidaklah legitimate,” kata Amiruddin Ako kepada SULTRAKINI.COM, Jumat (4/8/2017) malam.

Terkait LM. Rusman Emba yang seakan emosional dalam menanggapi tentang dugaan SK Palsu yang kembali diperkarakan di PN Kendari, ditambahkan Amiruddin Ako, bahwa yang nampak menunjukan emosional itu sebenarnya dari pasangan dr. LM. Baharuddin-La Pili. Sebab pada saat persidangan di PN Kendari pada Rabu (2/8) lalu, menggerakan massa untuk berunjuk rasa menekan pengadilan.

“Jika mereka percaya proses hukum, seharusnya tidak perlu sampai menggerakan massa. Itu yang menunjukkan bahwa merekalah yang emosional,” kata Amir.

Menggugat SK Bupati, sama halnya tidak mempercayai Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Panwas, DPRD Kabupaten Muna, Gubernur Sultra serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab dikeluarkannya SK tersebut tentu sudah melalui mekanisme atau adanya rekomendasi dari lembaga Negara. Olehnya itu, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Muna agar tidak terpengaruh dengan opini-opini yang sengaja dihembuskan oleh kelompok tertentu. Karena pemerintahan yang syah adalah pemerintahan LM Rusman Emba dan Malik Ditu.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan