Gugatan Rajiun-La Pili Ditolak MK, Hakim Bilang Begini

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman. (Foto: NTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Gugatan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna La Ode M Rajiun Tumada-La Pili pada Pilkada 2020 ditolak Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta keluar sebagai pemenang pemilihan yang digelar pada Desember 2020 tersebut.

Gugatan paslon nomor urut 02 ke KPU Muna ini ditolak MK dalam sidang Selasa, 16 Februari 2021 dengan perkara yang teregistrasi di MK bernomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020.

Terkait hal ini, majelis hakim memeriksa bukti-bukti pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta Bawaslu Muna. Berdasarkan penilaian fakta dan hukum, MK mengambil kesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait yang dituangkan dalam amar putusan.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, satu menyatakan eksepsi termohon (KPU Muna) dan pihak terkait Rusman-Bachrun berkenaan di dalam kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Selasa (16/2/2021).

Sebelum hasil putusan dibacakan dalam sidang, hakim MK membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan termohon, mendengarkan pembaca jawaban termohon, dan mendengarkan dan membaca keterangan pihak terkait, mendengarkan dan membaca keterangan Bawaslu Kabupaten Muna.

Dalam sidang yang diperkarakan pemohon paslon Rajiun-La Pili pada pokoknya mendalilkan terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan termohon (KPU Muna), sebab tidak melakukan verifikasi yang akurat pada dokumen-dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah 2020. Khususnya, perbedaan nama lengkap calon bupati La Ode Muhammad Rusman Emba.

Setelah Hakim MK mendengar dan membaca secara seksama jawaban atau bantahan termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, setelah memeriksa alat bukti yang diajukan oleh pihak terkait dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut,

Termohon (KPU Muna) melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati sesuai dengan yang diatur dalam Bab III penelitian administrasi tabel 3.1 indikator keabsahan dokumen persyaratan calon halaman 48 dan ketentuan penulisan nama bakal calon halaman 70 Keputusan KPU Nomor 394/PA dan seterusnya tahun 2020 tentang teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan dan serta pengudian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota, yang pada pokoknya mengatur nama lengkap calon bupati dan wakil bupati yang ditulis dalam formulir model BB.1KWK dan formulir model BB.2KWK harus sesuai dengan KTP elektronik.

Selanjutnya, ditemukan perbedaan berupa nama dan tanggal lahir, antara yang tercantum dalam KTP elektronik dengan ijazah maka KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan.

Dalam ketentuannya, termohon melakukan pencocokan nama bakal calon bupati yang tercantum dalam formulir model BB.1KWK dan formulir model BB.2KWK dengan KTP elektronik dan seluruh dokumen yang tertulis atas nama yang sama, yaitu La Ode Muhammad Rusman Emba.

Selanjutnya, terkait nama yang tertulis dalam ijazah atau STTB SMA 1 Raha dan ijazah sarjana teknik Unhas tertulis atas nama La Ode Muhammad Rusman Untung, termohon sudah melakukan klarifikasi ke SMA 1 Raha dan Unhas.

Dari hasil klarifikasi itu menyatakan, benar orang yang bernama La Ode Muhammad Rusman Untung adalah sama dengan orang yang bernama La Ode Muhammad Rusman Emba yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati dalam Pilkada Muna 2020.

Atas persoalan yang dimasalahkan oleh pemohon, Bawaslu Muna menerima laporan dalam perkara yang dimaksud pada 28 September 2020, namun setelah dilakukan kajian terhadap laporan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada penilaian itu, MK berpendapat tidak ada alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Udang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berkaitan sebagai syarat formil untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di MK. Oleh karena itu, Majelis Hakim MK berpandangan tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan ini pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, pandangan hakim MK bahwa jumlah perolehan suara pemohon dengan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak Rusmas-Bachrun harus mencapai paling banyak 2 persen dikali 120.102 suara, total suara sah sama dengan 2.402 suara.

Bahwa perolehan suara pemohon 55.980 suara sedangkan pihak terkait pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni 64.122 suara. Perbedaan suara antara pihak pemohon dan pihak terkait, yakni 8.142 atau 6,78 persen atau lebih dari 2.400 suara.

Bahwa pertimbangan hukum itu, MK berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon wakil bupati dan wakil bupati di Muna, pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hakim MK yang mengadili perkara ada sembilan orang, yakni Anwar Usman sebagai ketua, Aswanto sebagai Wakil, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manaham M. P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Pancastaki Forkh. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan