Gunakan Randis Selain Urusan Kantor Bisa Dipidana 6 bulan

  • Bagikan
Satpol PP Sultra saat melakukan sosialisasi Perda tentang penggunaan Randis. (Foto: Ihsan Nur Fadli/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perhatian bagi seluruh aparatur sipil negara yang menggunakan kendaraan dinas (Randis), untuk tidak lagi menyalahgunakan fasilitas negara tersebut dalam urusan pribadi. Jika selama ini hanya sebatas himbauan, kini sudah ada ketentuan pidananya. Pelanggarannya bisa pidana atau denda.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 46, 50 dan 98. Dalam Pasal 98 berbunyi, “Setiap orang yang menguasai kendaraan dinas tanpa Surat Izin Pemegang Kendaraan Dinas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5O.000.000”.

Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra sebagai penegak Perda, melakukan sosialisasi tentang aturan pemakaian mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti yang dilakukan pada Rabu (20/9/2017) di Jalan Buburanda Kecamatan Kambu. Kendaraan dinas wajib mengantongi Surat Izin Penggunaan Kendaraan Dinas (SIPKD) dari masing-masing Kepala SKPD, sebelum memakai kendaraan dinas untuk kepentingan dinas sehari-hari.

“Untuk menekan angka penyalahgunaan kendaraan dinas, Sat Pol PP rutin menggelar pemeriksaan,setahun dua kali sampai tiga kali. Untuk saat ini masih sosialisasi terhadap pengguna kendaraan dinas, dengan cara membagikan brosur yang isinya tentang Peraturan Daerah Provinsi Sulra Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 46, Pasal 50 dan Pasal 98,” jelas Sekretaris Satpol PP Provinsi Sultra, Arrijalu, saat ditemui di lokasi sosialisasi, Rabu siang.

SKPD wajib menerbitkan SIPKD untuk tiap Randis di institusinya. Apabila ditemukan pelanggaran, akan langsung ditindak berupa penarikan mobil dinas dan akan dikembalikan ke dinas terkait, atau dikenakan Pasal 98.

Apabila pada operasi Randis berikutnya masih ditemukan penyalahgunaan, kata Arrijalu, pihaknya sudah memberlakukan tindakan sesuai sanksi yang tertera dalam Perda tersebut.

“Diharapkan seluruh Kepala SKPD menerbitkan surat izin yang ada kendaraan dinasnya, diserahkan kepada anggotanya yang menggunakan kendaraan dinas,” ungkap Arrijalu.

Laporan: Ihsan Nur Fadli 

  • Bagikan