Guru SD di Baubau Ini Dibekuk Polisi Saat Hendak Konsumsi Sabu, Ternyata Baru Transaksi

  • Bagikan
Barang bukti pengungkapan kasus narkotika dari tersangka WA. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Hendak konsumsi sabu di dalam rumahnya, WA, perempuan 35 tahun dibekuk Tim Satrekoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara. Belakangan diketahui, WA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Baubau.

Sebelum diringkus polisi, WA yang berprofesi sebagai guru di sekolah dasar itu rupanya baru bertransaksi sabu di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Baubau melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, menjelaskan awalnya anggota Satresnarkoba Polres Baubau berpatroli malam di sekitaran Kota Baubau. Namun ditemukan masyarakat melapor bahwa di salah satu rumah di Jalan Hoga terjadi transaksi dan pengguna narkotika jenis sabu.

“Tak berselang lama tim menangkap pelaku dan memeriksa serta menggeledah di dalam rumah pelaku, barang bukti ditemukan enam paket berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 8,78 gram,” ucapnya, Kamis (10/6/2021).

Hasil introgasi, WA mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak jelas identitasnya.

“Barangnya (sabu) dibawakan oleh teman atau kenalannya yang ia tidak kenal namanya dan hanya kenal muka dengan tujuan akan dipakai serta untuk jual kepada orang lain,” jelasnya.

WA kini digiring ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polres Baubau guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka WA juga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan