Guru SD Mendekam di Penjara, Usai Lecehkan Muridnya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Seorang pendidik (Guru) sekolah dasar di kendari nekat lecehkan anak muridnya yang tengah mengerjakan tugas tambahah di rumahnya.

Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencoreng Kota Kendari, yang dikenal sebagai Kota Layak Anak.

Dalam kasus ini, Kepolisian setempat, melalui Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, meringkus seorang guru Sekolah Dasar (SD) di salah satu seolah di Kendari berinisial SI (55) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, pada Jumat 30 Agustus 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nitean Fakaubun, melalu Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Harididin, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah SI dilaporkan mencabuli muridnya sendiri, AQ, seorang anak yang masih berusia 10 tahun.

Menurut Haridin, pristiwa yang tidak bermoral ini berlangsung di BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu kota Kendari

“Terlapor mencabuli korban dengan cara memegang payudara. Peristiwa ini terjadi saat SI memberikan tugas pelajaran kepada anak-anak didiknya,” ungkap IPDA Harididin, Selasa (3/9/2024).

Lanjut, Berdasarkan hasil interogasi, SI juga mengakui bahwa dirinya sering menepuk-nepuk paha dan pundak murid-muridnya serta mencubit pipi mereka ketika memberikan arahan terkait tugas yang diberikan.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa bukan hanya AQ yang menjadi korban. Hingga kini, jumlah korban yang melaporkan perilaku SI telah mencapai 11 orang.

Atas tindakan keji ini, SI diancam dengan hukuman sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Kendari terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version