Guru Unjuk Rasa di DPRD Sultra Kecam Kekerasan Terhadap Wakasek SMAN 1 Kendari

  • Bagikan
Aksi Solidaritas PGRI Sultra di gedung DPRD Provinsi Sultra, Kamis (26/10/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, melakukan aksi solidaritas mengecam kekerasan terhadap Hayari, guru SMAN 1 Kendari yang dilakukan oleh siswa dan orang tua siswa di ligkungan sekolah di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/10/2017).

“Pelaku sama seperti preman, olehnya itu kami menyerukan dan menolak diterima di sekolah manapun, agar pelaku diproses secara hukum. Karena info yang kami dengar, bahwa pelaku tidak dapat dipidana karena masih dibawah umur dengan adanya UU perlindungan anak,” ujar Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo dalam orasinya, Kamis (26/10/2017).

Dalam aksinya,para guru menuntut siswa pelaku penganiayaan tidak diterima bersekolah di sekolah manapun. Termasuk mendesak DPRD Sultra, segera meningkatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 menjadi undang-undang.

“Hal ini kami rasa sangat penting, agar dalam melaksanakan tugasnya, profesi guru mendapat perlindungan hukum. Kasus ini sudah sering terjadi, profesi guru kerap dikriminalisasi,” lanjut Halim.

Pantauan SultraKini.Com, akibat aksi ini, aktivitas belajar mengajar di tingkat SD ditiadakan hari ini. Sedangkan tingkat SMP dan SMA masih belaksanakan aktivitas sekolah. Namun tak berlaku bagi SMAN 1 Kendari. Siswa diliburkan, tetap ada beberapa orang yang masih datang ke sekolah dengan berpakaian bebas. Tak nampak adanya guru di sekolah tersebut.

(Baca: Massa Guru akan Aksi Solidaritas Kekerasan terhadap Wakasek SMAN 1 Kendari)

Sebelumnya, PGRI Sultra sudah melakukan hearing bersama Komisi 4 DPRD Sultra terkait kekerasan terhadap Hayari selaku guru sekaligus Wakasek Kesiswaan di SMAN 1 Kendari pada 23 Oktober lalu.

Kini kasus ini telah diproses kepolisian atas laporan Hayari dan Kepala SMAN 1 Kendari, Agusman Hannisi terhadap siswanya berikut orang tuanya yang melakukan penganiayaan. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

(Baca: lumni Tandatangani Kain Petisi Penolakan Kekerasan Guru SMAN 1 Kendari)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan