Gusar Bendaharanya Diganti, Kery Laporkan Parinringi ke Panwaslu Konawe

  • Bagikan
(kiri ke kanan) Wakil Bupati Konawe/Plt. Bupati Konawe, Parinringi dan Bupati Konawe Non Aktif, Kery Saiful Konggoasa saat mengarak tropi Adipura Konawe yang kedua, di masa pemerintahan Berkesan. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe, Parinringi kembali berurusan dengan Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kali ini yang melapor bukanlah orang lain, tetapi Bupati Konawe Non Aktif, Kery Saiful Konggoasa.

Pelaporan dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara melalui kuasa hukumnya, Leode Suparno Tammar. Laporan tersebut terkait kebijakan Parinringi yang mengganti sejumlah bendahara pengeluaran masa Pemerintahan Kery di berbagai SKPD se-Kabupaten Konawe

Pada surat pemberitahuan tentang status laporan bernomor 07/LP/PB/KAB/28.05/II/2018, tertera nama Laode Suparno Tammar sebagai pelapor dan Parinringi sebagai terlapor. Status temuan itu ditindaklanjuti dengan tujuan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri-RI) dan Pj Gubernur Sultra.

Bunyi surat tersebut merekomendasikan kepada Mendagri untuk memberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 78 Tahun 2018, tentang Perubahan SK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran SKPD se-Kabupaten Konawe pada tanggal 15 Februari 2018.

Selanjutnya, merekomendasikan kepada Pj Gubernur Sultra untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada terlapor sesuai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan SK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluara SKPD se-Kabupaten Konawe pada tanggal 15 Februari 2018.

Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 23 Februari 2018 ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Konawe, Sabdah. Surat itu keluar usai Panwaslu Konawe mempelajari laporan dan menggelar rapat terkait aduan tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengungkapkan aduan tersebut masuk dalam klausul pelanggaran Pasal 71 Ayat 4 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan agar Pilkada berjalan dengan baik.

Indra menjelaskan, Plt Bupati Konawe dalam hal ini Parinringi, saat melakukan mutasi bendahara merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa pergantian bendahara pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan pada tanggal 15 Februari 2018 adalah berdasarkan usulan PPKAD (Kepala BPKAD Konawe, Ferdinan, red). Namun faktanya, setelah diklarifikasi, PPKAD mengaku tidak mengetahui sama sekali pergantian tersebut. Bahkan dua saksi lainnya yang diperiksa mengatakan hal senada.

Menurut Indra, rekomendasi tersebut bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. Kata dia, Panwaslu sekurang-kurangnya sudah menerima hasil dari rekomendasi tersebut dalam tenggang waktu tujuh hari kerja.

“Jadi, saat ini kita tinggal mengunggu Mendagri dan Pj Gubernur Sultra memberikan sanksi apa terhadap rekomendasi Panwaslu ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (25/2/2018).

Sebagai tambahan, Indra juga membenarkan jika pelapor, Suparno ada tim hukum dari pasangan KSK-GTS. Dia mewakili pasangan tersebut berdasarkan surat kuasa khusus untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada berdasarkan ketentuan pelaporan di Panwaslu.

Berdasarkan informasi yang digali SultraKini.Com dari beberapa informan, mereka membenarkan jika telah terjadi pergantian sejumlah bendahara di Konawe sejak 15 Februari 2018. Artinya, pergantian dilakukan sehari setelah Parinringi menerima SK Plt dari Mendagri 14 Februari 2018 oleh Plt. Gubernur Sultra, Saleh Lasata.

Untuk diketahui, sebelumnya Parinringi dan Sekretaris Daerah Konawe, Ridwan Lamaroa juga pernah dilapor ke Panwaslu Konawe. Hal itu terkait keikutsertaan mereka dalam sebuah pembentukan satuan kerja salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra di Konawe, Desember 2017 lalu.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan