Hadapi Pemilu 2019, Disdukcapil Kendari Kekurangan 4.500 Blanko KTP-El

  • Bagikan
Kepala Disdukcapil Kendari, Halili (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Kepala Disdukcapil Kendari, Halili (Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, pemilih wajib ber KTP elektronik (KTP-El). Bahkan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak berlaku lagi seperti pemilihan sebelumnya.

Rupanya adanya aturan baru tersebut Disdukcapil Kota Kendari, kekurangan blanko sekitar 4.500.

Sementara bagi warga yang sudah merekam KTP-El harus menunggu daftar tunggu hingga Agustus. Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/7/2018)

Ia mengatakan, kurangya blanko KTP-El sudah disampaikan kepada pemerintah pusat. Sekarang tinggal menunggu arahan lansung Dirjen kependudukan Kementrian Dalam Negeri.

“Insya Allah sebelum pemilu kedepan seluruh warga Kendari yang sudah melakukan tahapan perekaman segera memiliki KTP-El,” katanya

Sesuai data rincian Disdukcapil, lanjut Halili, masih terdapat  25 ribu lebih warga yang belum melakukan perekaman.

KTP-El sangat dibutuhkan karena itu syarat wajib untuk memilih selain itu dengan adanya KTP-El dapat menetralisir penyelewengan suara pemilu.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan