Hadir di UHO, Anggota MPR RI Diskusikan Rencana Perubahan UU 1945

  • Bagikan
Diskusi penggagasan perubahan UUD 1945 MPR RI, Akademisi dan mahasiswa di Fakultas Hukum UHO. Foto: Sarini Ido / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Empat anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, yakni Bambang Sadoko, Hendrawan Supratikno, John Pieris dan Ahmad Zacky Siradj, hadir dalam Diskusi Kebangsaan di Universitas Halu Oleo, Senin (10/10/2016) tentang Perubahan Undang-undang Dasar 1945.

Diskusi kebangsaan bersama Anggota MPR R,  Akademisi Fakultas Hukum UHO dan mahasiswa ini membahas tiga poin dalam rencana perubahan UU 1945. Tiga poin tersebut yakni, perubahan UUD yang berbasis Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), pemetaan UU melalui grand teori dan pemantapan perubahan UU melalui musyawarah dan mufakat.

Anggota MPR RI Ahmad Zacky Siradj menuturkan, landasan perubahan UU sepantasnya mengacu secara realitas. Selain itu perlu ada aktor yang berperan sebagai pengambil keputusan dengan memperkuat nilaipancasila untuk menggagas perubahan UUD 1945 selanjutnya. 

“Seharusnya ada aktor memahami pengambilan keputusan dari hasil mufakat,” ujar Ahmad Zacky saat memaparkan materinya dalam diskusinya.

Menurutnya, perubahan UUD 1945 dinilai penting dilakukan untuk menyikapi perubahan tatanan hukum sesuai perkembangan kehidupan masyarakat saat ini.

Dijelaskannya juga rencana perubahan ini berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 yang sebelumnya menetapkan dibentuk lima kesepakatan dasar, seperti tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan kesatuan RI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, penjelasan UU tersebut memuat hal-hal normatif didalam pasal-pasal dan perubahan dilakukan secara adendum, artinya perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan perubahan diletakkan melekat pada naskah asli.

Menurut Akademisi UHO Kamarudin Djafar mengatakan, penggagasan UU perlu adanya dasar-dasar prinsip demokrasi mengingat permasalahan masyarakat terus dinamis. “UU yang menabrak prinsip-prinsip demokrasi itu salah,” jelasnya.

  • Bagikan