Senggolan Lulo, Pemuda di Muna Ditusuk Hingga Tewas

  • Bagikan
Pelaku utama, Bono (baju bertuliskan Honda) dan rekannya bersama barang bukti sajam saat digiring ke ruang penyidik Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Pelaku utama, Bono (baju bertuliskan Honda) dan rekannya bersama barang bukti sajam saat digiring ke ruang penyidik Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Antoni (20), warga Dusun V/Bahari II, Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara meregang nyawa akibat luka tusuk pada dada bagian kiri yang diderita usai pulang dari acara lulo.

Peristiwa terjadi pada Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 02.00 dini hari itu, dipicu saat korban bersenggolan dengan palaku Bono saat acara lulo. Tak terima akan itu palaku yang dibawah pengaruh minuman keras (miras) itu pulang ke rumahnya di Dusun III (Kantea)/Bahari I untuk mengambil senjata tajam (kris kecil), kemudian mengikuti korban saat pulang ke rumahnya.

Di tengah perjalanan korban langsung ditusuk oleh pelaku, sementara rekan korban, Ali (37) ikut ditusuk pelaku diantara leher dan dada saat berusaha melerai. Korban sempat dilarikan di RSUD Muna, namun nyawanya tidak dapat tertolong, sementara Ali dirujuk ke RS di Kendari.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, mengatakan kurang dari 24 jam pasca kejadian, tim khusus Jatanras Polres Muna telah menangkap serta mengamankan sepuluh orang terduga tindak pidana pembunuhan dan kekerasan termaksud pelaku utama, Bono. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan sacara mendalam untuk mengetahui peran masing-masing.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP Subsider pasal 170 ayat (2), (3) KUHP lebih subsider lagi pasal 170 ayat (1) KUHP, lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Agung Ramos didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi dan Kapolsek Katobu, IPTU Hamka kepada sejumlah awak media, Jumat (21/12/2018).

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan