Hakim PN Kendari Bebaskan Amir Hasan dari Dakwaan Pemalsuan SKT

  • Bagikan
Mantan Lurah Baruga Kecamatan Baruga, Amir Hasan (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari membacakan putusan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen atau Surat Keterangan Tanah (SKT) yang melibatkan mantan Lurah Baruga, Kecamatan Baruga, Amir Hasan, Jumat (19/11/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna SH MH didampingi dua anggota mejelis hakim lainnya Ahmad Yani SH MH dan Dr.Tito Eliyandi SH.MH memutuskan Amir Hasan bebas dari dakwaan. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut Nomor. 378/Pid.B/2021/PN Kdi.

Dalam putusan pengadilan menyebutkan bahwa Amir Hasan selaku Lurah Baruga tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dengan surat keterangan tanah pada 2004 silam.

Putusan majelis hakim ini disambut gembira oleh Amir Hasan. Ia mengaku sangat bersyukur atas keadilan yang didapatkannya.

“Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Kendari telah memutuskan dengan membebaskan dari dakwaan atas dugaan pemalsuan penerbitan SKT di Kelurahan Baruga,” ujar Amir Hasan didampingi Kuasa Hukumnya M Kamal SH MH kepada awak media usai menghadiri dan mendengarkan putusan majelis Hakim, Jumat (19/11/2021).

Menurut Asisten III Setda Kota Kendari, atas putusan PN Kendari dengan membebaskan dari dakwaan itu membuktikan bahwa saat dirinya menjadi Lurah Baruga semata mata hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat atas permintaan SKT. Dari SKT tersebut tidak ada niatan atau unsur melawan hukum dengan melakukan penyerotan lahan.

“Saya selaku ASN akan taat dan patuh kepada hukum, karena dengan adanya putusan PN Kendari tersebut membuat saya tenang dan legah. Selain itu juga akan menjadi pelajaran dan pengalaman paling berharga,” tandasnya.

Untuk diketahui, didakwanya Amir Hasan di meja hijau itu bergulir sejak Agustus 2021 atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan SKT untuk Almarhum Ndehe diatas lahan milik Wilson Siahaan di Lorong Simbo Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari atas terdakwa Amir Hasan juga telah memanggil dan meminta sejumlah keterangan dari saksi saksi, baik dari warga Kekurahan Baruga, BPN Kendari hingga mantan Camat Baruga, Bisman Saranani. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan