HAM Berbuah Petaka

  • Bagikan

oleh: Yanti, S.Pd

(Aktivis MHTI Sultra)

 

Sekolah-sekolah negeri di Jakarta dilarang mewajibkan siswinya untuk mengenakan kerudung selama bulan Ramadhan. Basuki Thaja Purnama alias Ahok menegaskan bahwa di wilayah DKI Jakarta pihak sekolah dilarang ‘memaksa’ siswinya untuk mengenakan kerudung. Larangan tersebut disampaikan Ahok saat memberi pengarahan kepada 1.700 kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK dan pejabat Struktural Eselon III serta IV di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Gedung Yayasan Budha Tzu Chi, Sabtu (04/06/2016).

 

Larangan serupa sudah pernah Ahok terapkan saat menjadi Bupati Belitung Timur pada 2006 dimana 93% penduduknya adalah mayoritas Muslim.Menurut dia, pemakaian kerudung adalah panggilan iman dan sekolah tidak bisa memaksanya. Dia tidak ingin pemaksaan tersebut membuat siswi asal-asalan mengenakan kerudung (republika.co.id).

 

Menurut Ahok, ia melarang sekolah mewajibkan siswinya menggunakan kerudung karena seringkali siswi yang bersangkutan tidak menggunakannya secara serius. Ia pun mencontohkan pengalamannya saat masih menjadi Bupati Belitung Timur. \”(Kerudung) yang dipakainya kayak serbet. Malah mungkin lebih bagus serbet di dapur saya. Begitu keluar dari sekolah naik motor bapaknya, langsung dibuka,\” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa Ramadhan adalah bulan pelatihan bagi umat Islam. Untuk itu, Dahnil menganggap jika ada sekolah yang mewajibkan siswi Muslimnya mengenakan kerudung selama Ramadhan adalah hal lumrah. Lewat kebijakan tersebut, kata Dahnil, sekolah hendak melatih para siswinya menunaikan syariat Islam sebagai seorang Muslimah.

 

\”Keliru kalau Pak Ahok melarang usaha sekolah yang mewajibkan siswinya mengenakan kerudung saat Ramadhan, karena itu instrumen pelatihan untuk umat Islam,\” ujarnya saat dihubungi republika.co.id, Ahad (05/06/2016).

 

Adapun pihak yang pro dengan larangan tersebut kebanyakan datangnya dari para siswi sekolah itu sendiri. Mereka setuju dengan keputusan Ahok agar sekolah-sekolah di Jakarta tidak mewajibkan untuk berkerudung. Siswi-siswi kubu pro ini sudah barang tentu tidak memahami hakikat berkerudung bagi Muslimah. Mereka cenderung berpandangan bahwa kebijakan sekolah yang mewajibkan siswinya berkerudung selama bulan Ramadhan adalah tindakan yang memasung Hak Asasi Manusia (HAM) yang mereka miliki. Sungguh HAM yang berbuah petaka!

 

Inilah sebagian fakta buruk dari sistem pendidikan sekuler yang hanya menjadikan pendidikan agama sebatas formalitas belaka. Pendidikan berbasis pemisahan agama dari kehidupan ini hanya akan mencetak generasi sekuler hedonis, yang mementingkan kesenangan dunia diatas segalanya. Tuhan hanya dihadirkan ketika mereka berada di tempat-tempat ibadah. Dalam sistem ini juga tidak ada strategi tertentu dalam kurikulum pendidikan yang dapat dipahami dan diamalkan oleh anak didik di sekolah sehingga mampu berpengaruh dalam perilaku keseharianya. Oleh karena itu, jelaslah bahwa sistem pendidikan mengalami ketimpangan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas secara intelektual, spiritual, dan emosional.

 

Padahal seharusnya bulan Ramadhan dijadikan momentum mendorong pelaksanaan syariat Allah SWT, salah satunya kewajiban berkerudung bagi Muslimah. Hal tersebut telah diaplikasikan oleh sebagian pemimpin sekolah, dimana mereka mewajibkan siswinya memakai kerudung selama bulan Ramadhan. Walaupun seharusnya, kewajiban berkerudung tersebut dilaksanakan setiap hari, tidak terkhusus pada bulan Ramadhan saja. Namun kebijakan seperti ini pun dalam pemerintah demokrasi kapitalis dilarang karena dianggap memaksa dan melanggar HAM.

 

Ketika perintah Allah SWT dilaksanakan  malah dianggap melanggar HAM. Faktanya HAM lebih diutamakan.Sedangkan Allah SWT sebagai sang pembuat hukum dinomorduakan. Penerapan sistem demokrasi sekuler membalikan sesuatu yang halal menjadi haram dan yang haram menjadi halal. Seperti itulah buah dari diterapkanya sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

 

Padahal telah jelas Allah SWT telah mewajibkan kepada setiap Muslimah untuk menggunakan kerudung (khimar) dan jilbab (baju kurung/gamis). Dalil atas kewajiban ini adalah firman Allah SWT tentang kerudung dalam QS. an-Nur: 31, yang berartiJanganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya”. Adapun firman Allah SWT tentang jilbab terdapat dalam QS. al-Ahzab: 59, yang berarti “Hai nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan kerudungnya ke seluruh tubuh mereka.”

 

Dalil-dalil diatas telah menjelaskan pakaian yang syar’i bagi Muslimah ketika hendak keluar dari rumahnya. Pakaian tersebut bukan hanya digunakan ketika bulan Ramadhan tetapi setiap hari. Ketika seorang perempuan menutup aurat dengan sempurna maka ia akan mudah dikenal karena kerudung adalah identitas seorang Muslimah. Kemudian, ia juga tidak akan diganggu. Jadi salah satu fungsi dari kerudung adalah untuk menjaga perempuan dari pelecehan. Apalagi akhir-akhir ini marak terjadi pelecehan seksual pada kaum perempuan

 

Semestinya negara/pemerintah mewajibkan siswi-siswi Muslimah menutup aurat mereka sepanjang waktu, bukan hanya pada bulan Ramadhan saja. Pemerintah seharusnya juga mendukung penuh kebijakan sekolah untuk mewajibkan siswinya untuk menggunakan kerudung sebab sekolah mempunyai andil dalam menanamkan aqidah Islam dan membentuk kepribadian para siswanya. Tetapi justru berbalik arah, pemerintah malah melarang sekolah untuk mewajibkan siswinya untuk berkerudung selama bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan agarmereka terbiasa untuk berkerudung walaupun Ramadhan telah usai.

 

Memang benar berkerudung adalah penggilan iman. Ketika seseorang memiliki aqidah Islam maka ia akan rela melakukan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rabb-Nya,sehingga disinilah peran penting sekolah atau pendidikan dalam menanamkan aqidah pada siswinya. Pendidikantidak mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan Allah SWT.

Sebagaiman firman Allah SWT dalam QS al-Ahzab:36, yang berarti “Dan apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.”.

 

Jadi seorang muslim harus taat terhadapapa yang telah diperintakan oleh Allah SWT,dimana kewajiban tetaplahbersifat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Apa lagi kerudung merupakan pakaian yang wajib digunakan oleh perempuan muslimah yang telah baligh (dewasa).

 

Seharusnya Negara atau pemerintah mencari solusi agar setiap Muslimah dapatsenantiasa istiqomah dalam menjaga konsistensi pemakaian kerudungnya.Bahkan pemerintah atau negera seyogyanya mendukung penuh pihak sekolah yang mewajibkan siswinya untuk berkerudung secara sempurna. Namun justru pemerintah sendiri lah yang melarang hal tersebut.Selain pihak sekolah dan keluarga yang berperan penting dalam membentuk aqidah dan kepribadian islam pada siswinya, pemerintah juga ikut andil dalam hal ini karena pemerintahlah yang menerapkan hukum.

 

Tetapi dalam sistem demokrasi sekuler, mereka memutuskan suatu hukum berdasarkan kepentingan dan hawa nafsu mereka,sehingga mustahil jika Islam akan terealisi dalam kehidupan karena agama dipisahkan dari kehidupan.

 

Telah jelas bahwa kapitalisme tidak mampu menjaga kehormatan perempuan. Hanya dengan diterapkanya Islam di seluruh lini kehidupan,kemuliaan perempuan dapat dikembalikan.Hanya dalam pemerintahan Islam pulalah kemuliaan perempuan mampu terjaga. Didalam Islam,telah jelas bahwa yang halal tetap halal dan haram tetap haram.Ridho Allah SWT jualah yang dijadikan tolak ukur dalam setiap perbuatan. Wallahu\’alam bisshawab.(*)

  • Bagikan