Hampir Setahun Bergulir, BKPSDM Wakatobi Akhirnya Memproses Kasus Nikah Siri Lurah Patopelong

  • Bagikan
Proses pemeriksaan BKPSDM Kabupaten Wakatobi. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara akhirnya memproses kasus nikah siri oleh Safiun, Lurah Patopelong, Kecamatan Tomia Timur bersama guru sekolah dasar.

Pemeriksaan itu dilaksanakan di Kantor BKPSDM Wakatobi pada 20 September 2022.

Mirisnya, kasus yang hampir setahun bergulir tersebut, tepatnya November 2021 dilaporkan oleh Nurhayati yang merupakan istri sah Safiun ke Bupati Wakatobi, Haliana namun baru dilakukan pemeriksaan.

Padahal sebelumnya, kasus nikah siri ini mendapatkan rekomendasi dari KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan dari Komnas Perempuan namun tidak kunjung segera diproses.

(Baca: Bupati Wakatobi Beri Jabatan ke Pelaku Nikah Siri, Komnas Perempuan Turun Tangan)

(Baca juga: Bupati Wakatobi Disebut Lecehkan Harkat Perempuan Usai Berikan Jabatan ke Aparatur yang Nikah Siri)

Kasus nikah siri Safiun terproses setelah adanya sidang perdana di Pengadilan Negeri Wangi-wangi beberapa waktu lalu atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi pada 12 September 2022.

La Ode Herlianto selaku kuasa hukum Nurhayati mengatakan, sesaat setelah kliennya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Wangi-wangi, tiba-tiba datang seorang pegawai BKDSDM Kabupaten Wakatobi dengan tujuan menyampaikan panggilan pertama oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN yang diketuai langsung oleh Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan.

Herlianto mengapresiasi pemanggilan itu. Namun di sisi lain sangat disayangkan sikap Bupati yang lambat memproses persoalan itu, bahkan membuat kliennya trauma.

“Proses penanganan kasus yang dilaporkan klien kami sejak November 2021, perlu diketahui hingga saat ini saudara terlapor Safiun di setiap aktivitasnya sebagai Lurah Patipelong sekarang di dampingi oleh perempuan yang tidak jelas statusnya. Anehnya itu dibiarkan dan dipertontonkan oleh pemerintah daerah. Sementara dalam Pasal 40 PP Nomor 94 Tahun 2021 jelas disebutkan agar ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dalam proses pemeriksaan itu harus dibebastugaskan sampai proses dan putusan dijatuhkan,” tegas Herlianto, Kamis (22 September 2022).

Dia berharap, Bupati Wakatobi sebagai pejabat berwenang memberikan sanksi seberat-beratnya kepada terduga pelaku nikah siri.

“Pejabat yang berwenang agar benar-benar menjatuhkan sanksi pemberhentian agar pegawai negeri sipil dapat menjadi tauladan bagi masyarakat,” tambahnya. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan