Hanya Empat THM di Wakatobi Mengantongi Izin

  • Bagikan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi, Abdul Karibi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Nampaknya dari puluhan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di ibu kota Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara-hanya terdapat empat yang mengantongi izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi, Abdul Karibi mengatakan hanya empat THM mengantongi izin di Kecamatan Wangi-wangi, ibu kota Kabupaten Wakatobi.

Sementara di Kecamatan Wangi-wangi Selatan tidak ada satupun THM memiliki izin usaha.

“Memiliki izin di Kelurahan Wanci, yaitu Datuk Raja dan Zona X, kalau di Kelurahan Pongo ada Dos Prados dan di Desa Sombu  De La Bomba Club,” jelasnya, Selasa (7 Februari 2023).

Dalam izinnya, jenis usaha THM tersebut merupakan tempat karaoke/kafe, memperdagangkan minuman beralkohol golongan berupa bir, scout, low alcohol, dan wine.

Dengan laporan data itu, THM yang tidak berizin akan ditertibkan melalui petugas Polres serta Satpol PP kabupaten Wakatobi. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan