Hanya SKCK, Polres Baubau Setor ke Negara Ratusan Juta

  • Bagikan
Suasana antri pelayanan pemohon SKCK di Mapolres Baubau, (2/8/2018).(Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)
Suasana antri pelayanan pemohon SKCK di Mapolres Baubau, (2/8/2018).(Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Momen penerimaan bakal calon legislatif (Bacaleg) dan wacana penerimaan CPNS serentak yang bakal dibuka pemerintah baik di lembaga kementrian maupun daerah, nampaknya berdampak terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polres Baubau.

Kasat Intelkam Polres Baubau, AKP Muh. Salam, melalui Pembantu Benma, Aipda Hartati, mengaku pemohon yang berurusan SKCK pada Juni dan Juli di Polres Baubau berbeda dengan awal Januari hingga Mei lalu, meski tidak menyebut angka namun belakangan pemohon SKCK lebih banyak dari bulan sebelumnya. Jika ditotal pemohonnya mencapai 4.350 termasuk pemohon bagi yang melanjutkan pendidikan.

Angka tersebut, kata dia, berkontribusi menambah penerimaan negara senilai Rp130,5 Juta, yang langsung disetorkan ke kas negara. “PNBP dibulan Juli kemarin Rp 49.8 Juta sedangkan untuk Januari hingga Juni itu sudah Rp 80.7 Juta, tinggal ditambah. Jadi totalnya Rp 130,5 juta dan itu langsung disetor ke kas negara,” kata Aipda Hartati kepada wartawan Sultrakink.com di ruang kerjanya, Kamis (2/8/2018).

Kata dia, nominal tersebut diperoleh dari dua jenis pemohon yang berbeda yakni, pemohon baru dan perpanjangan. Menyinggung PNBP kedua pemohon tersebut, biayanya sama, yaitu Rp 30 ribu setiap pemohon. Bedanya jika perpanjangan hanya mencatumkan SKCK lama dan pas foto ukuran 4×6 dua lembar dan 2×3 satu lembar serta salinan KTP. Sedangkan pemohon baru dilengkapi dengan salinan Kartu Keluarga (KK), juga pas foto 4×6 dan 4×3 masing-masing dua lembar ditambah dengan 2×3 satu lembar termasuk rekomendasi kelakuan baik dari Polsek.

“Kalau perpanjangan biaya PNBPnya sama yang sudah diatur di PP Nomor 60 tahun 2016, kalau syarat di Perkap Nomor 18 tahun 2014,” jelasnya.

Diketahui, selain Kota Baubau wilayah hukum Polres Baubau juga di dua kecamatan Buton Selatan (Busel) seperti Kecamatan Kadatua dan Batu Atas sedangkan di Buton Tengah (Buteng) keseluruhan. “Kalau yang bukan KTP wilayah Hukum Polres Baubau bisa dilayani kalau memakai domisili di tempat tinggal wilayah hukum Polres Baubau,” tuntasnya.

Laporan: Zarmin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan