Hanya Tiga Jam, Puluhan Motor Berknalpot Racing di Kendari Diamankan Polisi

  • Bagikan
Sejumlah barang bukti motor menggunakan knalpot racing diamankan Satlantas Polres Kendari. ( Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sedikitnya 52 motor dengan knalpot racing diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Kendari. Kendaraan-kendaraan ini diduga digunakan untuk balap liar oleh kelompok remaja di Kendari pada Sabtu (20/3/2021) malam.

Sitaan motor dengan knalpot racing tersebut merupakan hasil operasi Satlantas selama tiga jam. Penyitaan ditempuh lantaran motor dianggap membuat kebisingan di lingkungan masyarakat hingga mengganggu kenyamanan di malam hari.

“Setelah dilakukan penindakan, pengguna motor berknalpot bising ini masih remaja, ada yang masih di bawah umur,” jelas Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Senin (22/3/2021).

Mengantisipasi adanya balap liar di Kendari, polisi berharap para orang tua termasuk keluarga ikut mengawasi dan mengedukasi anak-anak mereka tentang disiplin berlalu lintas.

Imbauan juga diberikan kepada jajaran polsek untuk membantu patroli malam dalam mencegah balap liar tersebut.

“Motor yang diamankan akan dilakukan penindakan penilangan sesuai undang-undang lalu lintas. Selain ditilang, knalpot racing akan disita dan dimusnahkan,” terangnya.

Aparat kepolisian juga akan mengedukasi pemilik bengkel agar tidak membongkar motor dan memasang knalpot racing.

Di tempat yang sama, AKP Lesamana Pramuditya mengungkapkan tingkat suara motor tergantung dari CC kendaraan, ada yang 80 desibel sampai 100 desibel. “Apabila ada yang melebihi dari desibel yang ditentu melanggar undang-undang, jadi yang disita ini dilakukan tes melalui alat khusus,” tambahnya.

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Aturan ini dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel /satuan keras suara).

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan