SULTRAKINI.COM: Memasuki natal dan tahun baru, semua umat di dunia tentu menyambutnya dengan rasa bahagia dan penuh sukacita. Namun, pernahkah kita sebagai umat islam memikirkan boleh atau tidaknya merayakan atau sekadar mengucapkan selamat natal dan tahun baru. Inilah pentingnya memahami ketentuan Allah azza wa jalla dan pendapat para ulama tentang perayaan natal dan tahun baru bagi umat islam.
Sesungguhnya perayaan natal adalah kesyirikan dan merupakan dosa terbesar yang menyekutukan Allah azza wa jalla. Mengucapkan selamat natal dari seorang muslim kepada non muslim jelas haram hukumnya. Dengan ucapan tentu kita turut berbahagia atau minimal menyetujui terhadap perayaan itu.
Janganlah kita termasuk orang yang mendapat murka Allah azza wa jalla karena ucapan selamat natal dan kita merasa ucapan ini biasa saja dan ringan. Padahal, bisa jadi ucapan tersebut berakibat fatal, yaitu menjerumuskan kita ke api neraka.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda.
إن الرجل ليتكلم بالكلمة من سخط الله لا يرى بها بأسا فيهوي بها في نار جهنم سبعين خريفا
“Sungguh ada seseorang yang mengucapkan suatu kalimat yang membuat Allah murka, ia menganggap perkataan itu biasa saja, padahal hal itu menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam sejauh 70 tahun perjalanan” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani).
Toleransi menjadi alasan bagi umat islam untuk turut berpartisipasi dalam setiap perayaan hari- hari besar agama lain. Padahal, hari raya adalah masalah agama dan aqidah sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada hari Idul Fitri:
إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا
”Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini (Idul Fitri) adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, turut merayakannya berarti ikut serta dalam ritual ibadah mereka. Rasulullah Saw telah bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani).
Berbeda dengan hukum mengucapkan selamat hari raya, perihal hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam dan mengucapkan tahun baru terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena tidak ada hadits atau ayat yang menerangkan secara langsung larangan mengenai hal tersebut. Dan berikut pendapat beberapa para ulama.
1. Diperbolehkan (asalkan tidak mempengaruhi agama)
Sebagian ulama memperbolehkan untuk mengucapkan selamat natal kepada kerabat non muslim, hal tersebut sebagai bentuk bahwa islam adalah agama yang baik dan mengajarkan umatnya bersikap baik kepada semua orang meskipun berbeda keyakinan. Seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut.
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtanah ayat 8).
Selain sebagai bentuk perbuatan baik, sebagian ulama memperbolehkan mengucapkan natal dan tahun baru sebagai bentuk balasan penghormatan atas suatu penghormatan, karena tak dapat dipungkiri bahwa orang-orang non muslim juga mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri kepada umat muslim sebagai bentuk menghargai umat muslim dan menjaga hubungan baik yang terjalin.
Misalnya, dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf, ucapan selamat natal merupakan wujud toleransi beragama. Ucapan itu dinilai tidak akan mempengaruhi akidah dan identitas seseorang. Sikap saling menghormati seperti itu tidak ada urusannya dengan pengakuan iman.
Meski begitu, dalam ajaran islam menyatakan sikap toleransi bukan berarti umat islam boleh menghadiri serta merayakan natal. “Karena aktivitas yang bersifat ibadah jelas dilarang dalam agama. Islam menegaskan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing,” terangnya, Kamis (18 Desember 2014).
Dalam perkembangannya, sejumlah ulama memperkenalkan istilah tasyabbuh. Istilah ini merujuk pada aktivitas yang mengikuti agama lain. Istilah itu muncul karena tindakan budaya seseorang merupakan identitas agamanya. Sedangkan ucapan “selamat natal” bukan bagian dari tasyabbuh.
2. Tidak diperbolehkan
Sebagian ulama tidak memperbolehkan ucapan natal dan selamat tahun baru, hal ini karena hal tersebut bukanlah perayaan umat islam, perayaan dalam Islam hanya ada dua yaitu ‘Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.
Selain itu, mengucapkan selamat natal dan tahun baru seorang muslim dianggap menyetujui dan mengakui agama mereka serta turut mesyiarkan agama mereka. Sedangkan di dalam Islam jelas dikatakan dalam (QS. Al-Kafirun ayat 6)
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6)
Mengenai Ucapan selamat dan perayaan natal dan tahun baru kembali pada diri masing-masing, bagaimana kita menyikapi dan berpendapat mengenai hal tersebut. Sebagai umat islam ada baiknya kita berpedoman pada syariat islam dan dasar hukum islam. Namun, apabila suatu perkara tidak disebutkan dalam Alquran dan hadits lebih baik tidak melakukannya. Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala memperhitungkan segala sesuatu.
Dari berbagai Sumber
Laporan: Hariati