Harga Rokok Bakal Naik

  • Bagikan
Ilustrasi rokok (Foto: geogle)
Ilustrasi rokok (Foto: geogle)

SULTRAKINI.COM: Kebijakan pemerintah menaikkan harga cukai rokok sebesar 23 persen dan harga rokok 35 persen dinilai mendapat dukungan dari masyarakat luas. Kebijakan ini disebut sudah menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi prevalensi perokok di kalangan rentan terutama anak dan keluarga miskin.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abdi, menyatakan kebijakan ini nantinya juga akan mengurangi kesenjangan keuangan yang signifikan antara pendapatan dari cukai rokok dan besaran beban ekonomi yang ditimbulkan dari komsumen rokok.

Kata Abdi, Indonesia merupakan pasar rokok yang paling menarik di dunia dengan longgarnya peraturan dan hampir 8 juta perokok remaja serta lebih dari 60 juta perokok aktif dewasa, sehingga Indonesia menjadi surga industri rokok.

Menurut dia, industry rokok hanya mengerut keuntungan dari konsumen, tidak peduli akibat kesehatan dan ekonomi yang terpuruk dari konsumen dan negara.

“Tidaklah ,mengherankan jika mendekati pengesahan PMK yang baru, industri rokok akan habis-habisan dan menekan pemerintah untuk tidak meningkatkan cukai dan harga rokok. Kalau perintah tunduk atas tekanan ini, harga yang akan dibayar adalah rusaknya masa depan generasi muda dan perekonmiannya : kata Abdi seperti yang dikutip dari Liputan6 , Rabu (8/10/2019).

Secara medis, lanjutnya, rokok sudah terbukti memberi dampak buruk bagi kesehatan. Sejumlah kalangan pun mendorong agar rokok dibuat sangat mahal, seperti yang dipraktekan di beberapa negara maju
Data riskesdas mencatat kenaikkan konsumen rokok di usia anak di tahun 2018 meningkat menjadi 9,1 persen dari 7,3 persen di tahun 2013.

Badan kesehatan dunia melaporkan bahwa rokok menyebabkan kematian dini bagi 217.000 konsumen per tahunnya. Rokok adalah factor utama penyakit kronis mematikan yang sebenarnya amat sangat bisa dicegah.
Epidemi tembakau (rokok) terus meningkat karena lihainya industry rokok dalam memperlambat proses atau peraturan pengendalian rokok.

Sejumlah harga rokok naik signifikan dari harga jual saat ini, seperti harga rokok merek Dji Sam Soe dibanderol 44.800 per bungkus. Lainnya adalah harga Mamporna Mild dihargakan Rp 53. 500. Djarum Super Rp 39.500, Gudang Garam Surya Rp 42. 400, dan sebagainnya.

Bukti empiris membuktikan rokok berdampak buruk bagi konsumenya dan rokok murah memicu konsumsi rokok. Di 2015, kementerian kesehatan mencatat kerugian yang disebabkan akibat rokok mencapai Rp600 triliun, ini hampir empat kali lipat dari cukai rokok yang masuk di tahun yang sama.

kenaikan cukai rokok terhadap lapangan pekerjaan yang menurun sehingga terjadi PKH massal, matinya pertanian tembakau lokal, berkembanganya penjualan rokok illegal dan penyebaran informasi keliru serta berbagai riset yang sering belum di uji kebenaranya.

Menteri Ketenangakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, berharap tak ada pemutusan hubungan kerja (PKH) dari industri rokok sebagai dampak kenaikan cukai rokok. Alasanya, industry rokok didominasi oleh pekerja perempuan. Selain itu, mereka juga memiliki pendidikan terbatas dan tak lagi mudah (paruh baya).

Laporan: Fatima
Sumber : liputan6.com

  • Bagikan