Hari ke-7 Coklit, Ratusan Pemilih di Wakatobi Tidak Terdaftar di A-KWK

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Wakatobi, LM. Arifin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara menemukan keganjalan pada data pemilih di hari ke-7 proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih 2020.

Sebanyak 602 data pemilih ditemukan kejanggalan hingga memasuki hari ke-7 Coklit data pemilih jelang Pilkada Wakatobi 2020. Dikatakan janggal sebab ratusan orang tersebut terdata di daftar pemilih tetap (DPT) tetapi tidak terdaftar di data pemilih tiap tempat pemungutan suara (A-KWK).

“602 orang terdiri dari laki-laki 337 orang dan perempuan 265 orang,” terang Ketua Bawaslu Wakatobi LM. Arifin, Rabu (22/7/2020).

Ratusan orang tersebut tersebar di delapan kecamatan, dengan rincian Kecamantan Wangi-wangi 336 orang, Kecamantan Wangi-wangi selatan 8 orang, Kecamantan Kaledupa 9 orang, Kecamantan Kaledupa selatan 27 orang, Kecamantan Tomia 44 orang, Kecamantan Tomia Timur 17 orang, Kecamantan Binongko 32 orang, dan Kecamantan Togo Binongko 129 orang.

“Presentase DPT yang tidak ada di A-KWK perkecamatan, yaitu Kecamatan Wangi-wangi 55,81 persen, Kecamatan Wangi-wangi Selatan 1,33 persen, Kecamatan Kaledupa 1,50 persen, Kecamatan Kaledupa Selatan 4,49 persen, Kecamatan Tomia 7,31 persen, Kecamatan Tomia Timur 2,82 persen, Kecamatan Binongko 5,32 persen, dan Kecamatan Togo Binongko 21,43 persen,” jelasnya.

Sementara, dari 602 orang iitu, sebanyak 20 orang di antaranya belum memiliki KTP elektronik.

Proses Coklit ini dilakukan oleh KPU melalui Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dan diawasi langsung oleh Bawaslu melalui petugas di bawahnya.

Ada sepuluh hal yang harus diperhatikan dalam proses Coklit, misalnya mencatat pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir A A-KWK; memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan; mencoret pemilih yang meninggal; mencoret pemilih yang pindah domisili ke tempat lain, mencoret pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi anggota TNI atau Polri. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan