Hari Perempuan Internasional, Alpen Sultra: Andi Erna Astuti Tidak Sengaja

  • Bagikan
Koalisi organisasi perempuan Sulawesi Tenggara di suatu kegiatan memperingati Hari Perempuan Internasional, Kamis (8/3/2018). (Foto: Mita/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mendengar kasus meninggalnya Ketua DPRD Kolaka Utara, Mussakir Sarira pada pertengahan Oktober 2017, tentu akan teringat dengan Andi Erna Astuti yang tak lain istri Mussakir. Aliansi Perempuan Sultra, kembali menyinggu kasus yang menjadikan Andi Erna sebagai tersangka di Hari Perempuan Internasional, Kamis (8/3/2018).

Direktur Aliansi Perempuan (Alpen) Sultra, Hasmidah Karim mengungkapkan kasus yang menjerat Andi Erna Astuti hanyalah unsur ketidak sengajaan dengan melihat fakta yang terungkap di persidangan melalui pengaduan kuasa hukumnya.

Dijelaskannya, fakta persidangan mengatakan terdakwa sedang tidur dengan ketiga anaknya kala itu. Kemudian, terdengar adanya yang mencoba membuka pintu kamar berulang kali meski terkunci. Dia ketakutan dan mengirah itu adalah pencuri. Berniat melindungi ketiga anaknya, terdakwa mengambil pisau buah yang berada di kamar. Tiba-tiba, orang tersebut mendekatinya dan tertusuk pisau yang dipegang terdakwa. Belakangan diketahui, orang yang tertusuk itu ternyata suaminya.

“Dengan melihat fakta itu, kami berpendapat bahwa kasus yang sementara dijalani oleh ibu Hj. Andi Erni Astuti dalam kasus pembunuhan suaminya itu, tidak di sengaja dan tidak ada niatan untuk membunuhnya,” ucap Hasmidah, Kamis (8/3/2018).

Ketua Pusat Studi Gander dan Perlindungan Anak (PSGPA) Universitas Halu Oleo Kendari, Gusnawaty berharap dalam persidangan nanti jaksa penuntut umum dan majelis hakim bisa mempertimbangkan keberadaan terdakwa sebagai seorang istri, serta ibu dari tiga anaknya yang masih kecil.

“Ketiga anak tersebut seketika akan mengalami penelataran dengan ditahannya Ibu mereka. Terlebih lagi, Komnas Perempuan telah memberikan dukungan atas yang dihadapi Hj. Andi Erni Astuti,” tambah Gusnawaty.

Sidang lanjutan kasus meninggalnya Ketua DPRD Kolaka Utara dengan registrasi nomor perkara 261/Pid.Sus/2017/PN.kka mengagenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kolaka pada 12 Maret 2018.

Perlu diketahui, Koalisi Organisasi Perempuan di Sulawesi Tenggara sebanyak 11 organisasi, di antaranya

1. Alpen Sultra

2. Solidaritas Perempuan Kendari

3. Rumpun Perempuan Sultra

4. Yayasan Lambu Ina Kabupaten Muna

5. Forum Pengadaan Layanan Region Timur

6. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sultra

7. Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APAK) Kota Baubau

8. Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Kendari.

9. Kankus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)

10. Dinas P3APPKB Provinsi Sultra

11. PSGPA UHO

 

 

Laporan: Mita

  • Bagikan