Hari Pertama Pembukaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Kendari: masih Nihil

  • Bagikan
Komisioner KPU Kota Kendari bersama Komisioner Bawaslu Kota Kendari berfoto bersama di ruang help desk pengajuan calon setelah menunggu kehadiran pengurus partai politik. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan mulai 1-14 Mei 2023. Di hari pertama pembukaannya terpantau masih nihil.

Terpantau hari pertama pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota masih nihil, Senin (1 Mei 2023) pukul 08.00-16.00 Wita. Belum ada satupun parpol yang datang untuk mengajukan bakal calonnya.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menerangkan pihaknya bersama Bawaslu Kendari melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024 tersebut.

“Hari pertama pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu 2024, belum ada parpol melakukan pendaftaran/pengajuan bacaleg,” jelasnya secara tertulis, Senin (1 Mei 2203).

Jumwal Shaleh mengaku, terdapat parpol yang datang ke Kantor KPU Kota Kendari melalui helpdesk pengajuan, namun bukan bakal calon ataupun hendak mendaftar, melainkan partai politik yang berkonsultasi terkait suket terdaftar sebagai pemilih, yakni dari PDIP dan partai yang melakukan aktivasi akun Sipol, seperti Partai Ummat, Periondo, PKS, dan PBB.

“Dari total 18 parpol peserta pemilu, sudah 15 parpol memiliki akun Sipol dan aktif.  Tinggal tiga parpol belum membuat akun Sipol, yakni PSI, Gelora, dan Garuda,” terangnya.

Diketahui, Sipol merupakan platform yang difungsikan untuk menginput data parpol, berupa profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol tersebut.

Menyangkut tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Kendari, KPU juga menyediakan empat tim verifikator pengajuan bakal calon, dan tiga tim untuk melayani konsultasi.

“KPU Kota Kendari melakukan pelayanan konsultasi secara daring, yakni melalui media sosial resmi KPU Kota Kendari dan grup WhatsApp bersama parpol,” tambah Jumwal Shaleh.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan