Harta Gono Gini Diambil Mantan Istri, Miliarder Ini Jatuh Miskin

  • Bagikan
H. Arsid. (Foto: istimewa)
H. Arsid. (Foto: istimewa)

SULTRAKNI.COM: WAKATOBI – Sunggu miris nasib yang dialami oleh H. Arsad (61), warga Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Dulu ia bergelimangan harta, namun setelah ditinggalkan oleh sang istri, kini ia jatuh miskin dan tinggal sebatangkara.

Arsad bercerita, ketika masih berjaya dirinya tinggal di rumah yang layak dan tidur di kasur empuk. Kini sebaliknya, ia hidup dijalanan, bahkan untuk bertahan hidup harus ke rumah sanak keluarga hanya untuk mengharapkan sesuap nasi.

Ayah empat orang anak ini menjalani hidup melaratnya sejak 2018 atas dasar surat cerai Nomor: 0303/AC/2018/PA Bb tanggal 28 Agustus.

Dikatakannya, harta yang kini dinikmati oleh mantan istri bersama suami barunya merupakan hasil jeri payah keduanya saat awal membangun.

“Pertama kami jualan pakaian bekas (RB) kecil-kecilan, lama kelamaan mulai maju dan berkembang, sampai kami beli rumah, kendaraan, dan lain-lainya,” ucap Arsad, Selasa (17/9/2019).

Harta berharga yang ia miliki saat ini hanya sehelai baju dan celana yang melekat di badannya. Parahnya, anak yang ia besarkan dengan penuh kasih sayang pun ikut meninggalkan dirinya.

Sebagai suami, ia tidak mempersoalkan dirinya yang ditinggal kawin oleh sang istri, namun ia mengaku juga punyak hak atas harta yang telah diperolehnya semasa bersama sang istri, yang harus dibagi secara adil.

“Harta yang kami miliki semenjak kami hidup berdua, yaitu ada tujuh rumah, beberapa bidang tanah, satu unit mobil, tiga unit sepeda motor, ratusan gram emas, dan uang yang disimpan di rekening sekitar enam miliar rupiah,” terangnya.

Menurutnya, ia tidak mengetahui pasti apa kesalahannya sehingga diceraikan oleh sang istri.

“Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba saya dikasih surat cerai oleh anak saya di Kaledupa. saya yang di rumah ini tidak tahu kalau sudah ada surat cerai,” tambahnya.

Kini H. Arsad menggandeng kuasa hukum untuk memperjuangkan harta gono gini atau harta bersama yang dimiliki keduanya saat masih hidup bersama.

Kuasa hukum H. Arsad, Jayadin La Ode menjelaskan ada sejumlah harta milik bersama antara kliennya dan mantan istrinya. Beberapa bukti yang diperoleh, sekitar tujuh unit rumah diketahui dari data Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih milik bersama atas nama istrinya, dan harta kekayaan lainya yang belum dibagi, diasumsikan sekitar Rp 12 miliar.

“Kemarin kami sudah melakukan konsultasi ke pegadilan untuk persiapan meregistrasi gugatan terkait harta gono-gini,” ucapnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan