Harta Tidak Terdata Tax Amnesty, Wajib Pajak Siap Periksa

  • Bagikan
Pelayanan pajak pratama Wajib Pajak (WP) di Program Tax Amnesty. (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama), mencatat selama tiga tahap pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, jumlah yang melapor mencapai lebih dari 1.580 Wajib Pajak (WP).

Periode pertama diikuti lebih dari 600 orang, periode kedua 675 orang dan periode ketiga lebih dari 305 orang. Selain itu, nilai tebusan tax amnesty sebesar Rp 52,3 miliar, dengan besaran setiap periodenya masing-masing Rp 39,5 miliar, Rp 9,5 miliar dan Rp 3,3 miliar.

Program tax amnesti yang berakhir pada 31 Maret 2017, nyatanya belum diikuti oleh semua wajib pajak.

Dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Joko Rahutomo, program tersebut bergantung pada setiap wajib pajak untuk menggunakannya atau tidak. Tetapi, jika hak ini tidak digunakan, maka wajib pajak akan dikenakan ketentuan pasal 18 UU Tax Amnesty.

“Data-data tersebut, kami anggap sebagai temuan. Itu bisa dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan, kalau dikatakan kami menemukan pada tahun 2017 setelah UU selesai, maka kami akan menghitung harta tersebut dan dikenakan dengan tarif normal,” katanya, Kamis (16/03/2017).

Selain itu, apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menemukan data harta yang tidak diikutkan tax amnesty atau harta yang dimiliki, misalnya tanah, uang tunai dan kendaraan di Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT), DJP berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.

Joko menambahkan, tarif yang dikenakan saat ditemukan harta yang tidak diikutkan tax amnesty sebesar 30 persen. Tarif tersebut, untuk harta diatas Rp 500 juta yang dimiliki wajib pajak.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan