Hasbi Mustafa Klaim Keputusan Kemenkumham Tak Pengaruhi Pencalonannya

  • Bagikan
Hasbi Mustafa.
Hasbi Mustafa.

SULTRKAINI.COM: KOLAKA – Ketua DPC Partai Hanura Kolaka, Hasbi Mustafa, mengaku kepengurusannya dan proses pencalonannya sebagai anggota legislatif tidak terpengaruh dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang mengembalikan kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat sesuai keputusan Menkumham Nomor: M.HH-22.AH.11.01 Tahun 2017, tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen, Syarifuddin Sudding yang sudah diterima oleh KPU Kolaka.

Nda ada masalah, kepengurusan saya ditandatangani langsung oleh Oesman Sapta, Ketua Umum,” kata Hasbi Mustafa, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, dalam keputusan Kemenkumham tersebut, hanya mengembalikan posisi Sekjen Hanura Syarifuddin Sudding menggantikan Herry Lontung sehingga tidak akan mempengaruhi susunan kepengurusan di provinsi maupun tingkat kabupaten.

“Tidak ada pengaruhnya, dan tidak merubah SK yang sudah dikelurkan oleh DPP kemarin,” ujarnya.

Terkait adanya kubu lain yang mengklaim bahwa kepengurusan dirinya sudah tidak berlaku lagi pasca keputusan Kemenkumham, dirinya menyebut hal itu tidak berdasar. Bahkan sebaliknya, memperkuat posisinya di daerah. Begitu juga niatannya untuk mencalonkan idri di Pileg 2019.

“Nda ngaruh, yang terdaftar di Silon KPU itu kepengurusan kami, nda mungkin KPU mau akomodir kubu yang tidak terdaftar. Saya harap para caleg nda usah terpengaruh dan terprovokasi dengan hal itu, terus lengkapi berkas dan mendaftarkan diri di KPU, kepada anggota dan simpatisan partai juga agar jangan terpengaruh,” tambahnya.

Ketua KPUD Kolaka, Nur Ali yang ditemui terkait adanya keputusan tersebut, pihaknya menyatakan akan berpedoman pada aturan yang berlaku. “Yang mana yang berlaku dan sesuai dengan aturan itu lah pedoman kita. Kalau sudah ada keputusan bahwa yang ini yang sah, saya kira itu yang akan kita ikuti,” singkat Nur Ali.

 

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Id

  • Bagikan