Hasbi Mustafa Sempat Minta 'Dukungan' Ketua DPRD

  • Bagikan
Suasana sidang Badan Kehormatan DPRD Kolaka dalam agenda periksaan saksi. Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SUKTRAKINI.COM: KOLAKA – Badan Kehormatan DPRD Kolaka menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait perseteruan Dekan Fakultas Teknik USN Kolaka Musnajam dan anggota DPRD Kolaka Hasbi Mustafa, Kamis (28/1/2016).

Sidang ketiga ini dipimpin oleh ketua BK Handra LB didampingi dua anggotanya Kaharuddin dan Ahmar, dengan menghadirkan dua saksi yakni Muzakkir Azis dan Mirwanto Muda. Keduanya adalah wartawan Surat Kabar Harian Kolaka Pos yang menulis berita mengenai pernyataan Musnajam dan Hasbi Mustafa.

Sidang yang digelar di ruang sidang BK berlangsung sekitar dua jam. Ketiga majelis etik DPRD Kolaka itu menanyakan kepada kedua saksi mengenai kebenaran pernyataan Musnajam dan Hasbi Mustafa yang diberitakan di Kolaka Pos.

Muzakkir maupun Mirwanto membenarkan bila berita tersebut merupakan karya jurnalistiknya. Meski kedua saksi itu mengakui karya jurnalistiknya, namun majelis BK tetap mengkonfirmasi apakah kedua wartawan itu memiliki dokumen rekaman wawancara sebelum menulis berita.

“Bukti rekamannya ada kok. Bila diizinkan yang mulia, saya putarkan rekaman wawancaranya,” pinta Muzakkir dengan nada merendah.

“Kalau begitu, saudara saksi kami izinkan untuk memperdengarkan rekaman itu,” timpal Handra.

Rekaman tersebut berdurasi 4:07 menit, yang direkam tanggal 24 November 2015. Selain suara Hasbi Mustafa yang terdengar memberikan komentar terkait Izin Amdal proyek penimbunan lokasi perayaan HUT Sultra, juga terdengar Hasbi Mustafa meminta kesediaan Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir memberikan berkomentar terkait pertanyaan wartawan. Namun, permintaan itu tak disahuti Parmin Dasir.

Usai memutar rekaman itu, Muzakkir meminta kepada majelis etik untuk memutar CCTV yang dipasang di pintu masuk utama Gedung DPRD.

“Untuk mengetahui siapa saja yang berada saat saya melakukan wawancara, mohon kiranya yang mulia, CCTV di depan pintu masuk diputar. Siapa yang ikut menyaksikan saat saya mewawancai Hasbi Mustafa bisa juga menjadi saksi dalam sidang,” pinta Muzakkir lagi.

Sayangnya permintaan itu tak langsung dipastikan oleh majelis. “Kami akan pertimbangkan,” jawab Handra.

Usai sidang, anggota BK Kaharudin, yang dikonfirmasi awak media mengatakan, berdasarkan keterangan saksi termasuk Masnajam selaku pengadu, majelis akan mengkaji aspek-aspek etik dan norma sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Sebelum kami mengeluarkan putusan, meskipun itu bersifat rekomendarif, tentu kami akan telaah dulu materi putusannya,” kata Kaharudin.

Ketika ditanya mengenai kehadiran Parmin Dasir pada sidang berikutnya, BK masih akan mempertimbangkan. “Kami kaji dulu sejauhmana urgensinya,” ujar politisi Gerindra itu.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan