Hasil Coklit: Wajib Pilih Kolaka Berkurang

  • Bagikan
Pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan di KPUD Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRKAINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Hasil pendataan Petugas Pemutahiran Data Pemilih atau PPDP dalam kegiatan Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Kolaka untuk Pilkada serentak 2018, dilaporkan jumlah wajib pilih berkurang. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPUD Kolaka Bidang Perencanaan dan Data, Nur Ali (9/3/2018).

“Kalau menurut hasil laporan coklit sesuai tahapan dari 20 Januari sampai 18 Februari 2018, bukan hasil pleno di PPK, untuk sementara sebanyak 151.665 wajib pilih, turun sedikit dari data Pilpres hasil sinkronisasi DPT Pilpres, yaitu 167.861 wajib pilih,” jelas Nur Ali.

Turunnya jumlah wajib pilih tersebut, dikarenakan ada sebanyak 14.665 orang sudah tidak memenuhi syarat. “Tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, pidah tempat tinggal, pemilih ganda, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ada juga penambahan pemilih baru atau pemilih pemula, yaitu 16.170 orang.

Menurutnya, hasil coklit tersebut bisa saja berubah, sebab pleno pemutahiran data pemilih sementara berlangsung di tingkat kecamatan dan berlanjut di tingkat kabupaten hingga rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran di tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Pleno masih berlangsung sesuai tahapan, jadi bisa saja berubah,” terangnya.

Data sementara wajib pilih juga bisa bertambah mengingat masih ada wajib pilih atau warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan belum dimasukkan sebagai wajib pilih.

“Belum memiliki NIK dan NKK sehingga belum dimasukkan, sambil menunggu surat keterangan dan perekaman dari Capil,” tambah Nur Ali.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan