Hasil Pemeriksaan Kesehatan Menentukan Nasib Paslon Kada

  • Bagikan
Ketua KPUD Sulawesi Tenggara saat menerima hasil tes kesehatan dari RSU Bahteramas. (Foto: Didul/Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasil tes kesehatan menyeluruh yang diserahkan Direktur RS Bahtermas kepada KPUD Sulawesi Tenggara, KPU Kota Bau-Bau, KPU Kab. Konawe, dan KPU Kab. Kolaka sangat menentukan bagi para calon kepala daerah. Pasalnya hasil tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tak ada perbaikan, pembanding, dan tes ulang.

“Sekali lagi hasil pemeriksaan atau tes kesehatan ini sifatnya final,” tegas Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, Hidayatullah di Aula HKM saat menerima hasil tes dari pihak RSU Bahteramas, Selasa (16/1/2018) malam.

Dijelaskan Hidayatullah, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut berbeda dengan persyaratan pencalonan lainnya yang masih bisa diperbaiki dan masih ada waktu untuk dilengkapi. Jika calon pada tes kesehatan tidak memenuhi syarat, maka bakal calon tersebut dianggap gugur. 

“Sesuai Pasal 54 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 3/ 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang bersangkutan bisa diganti dengan calon yang baru oleh partai pengusung,” terang Hidayatullah.

Aturan tersebut juga berlaku bagi bakal calon independen yang terdapat dua paslon di Kota Bau-Bau dan satu paslon di Kabupaten Konawe. Bakal calon dari perseorangan yang tak memenuhi syarat kesehatan bisa diganti orang lain tanpa harus kembali mencari dukungan KTP.

Tiga sebab yang dimungkinkan untuk penggantian pasangan calon, yakni pertama dikarenakan berhalangan tetap seperti meninggal dunia. Kedua kasus hukum yang inkrah. 

“Yang ketiga ya ini, syarat kesehatan ini. Syarat kesehatan ini adalah syarat yang sangat menentukan, sekali lagi final dan mengikat, sama seperti syarat berhalangan tetap, meninggal itu final dan mengikat,” tandas Hidayatullah.

Sementara itu, Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo mencontohkan calon yang tak memenuhi persyaratan pada tes kesehatan yang terjadi di daerah lain.

“Di Bima satu Bapaslon Walikota-Wawali yang tidak memenuhi syarat kesehatan,” jelasnya.

Sebelumnya sejak 9 hingga 14 Januari 2018 para bakal calon menjalani serangkaian tes kesehatan berupa tes kesehatan jasmani, tes psikologi, dan bebas narkoba.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan