Hasil Verifikasi KPUD Konawe: 43 Bacaleg Gugur, 3 Partai Terancam Kehilangan Dapil

  • Bagikan
Komisioner KPUD Konawe Bagian Divisi Teknis, Armanto. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPUD Konawe Bagian Divisi Teknis, Armanto. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe telah merampungkan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Konawe. Saat ini pihaknya tengah dalam tahapan penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner KPUD Konawe Bagian Divisi Teknis, Armanto, menuturkan penyusunan rancangan DCS telah dilakukan sejak, Rabu (8/8/2018). Sedang penetapannya akan dilakukan pada Minggu,12 Agustus mendatang.

“Penetapannya Insya Allah besok malam,” ujarnya kepada awak media.

Armanto mengungkapkan, terdapat 420 dari total dokumen Bacaleg yang diverifikasi pada tahap awal. Hasilnya, ditemukan sebanyak 43 dokumen tidak memenuhi syarat. Sementara 377 dokumen Bacaleg lainnya dinyatakan memenuhi syarat.

Lebih lanjut Armanto menerangkan, 43 dokumen tidak memenuhi syarat itu terbagi atas, satu dokumen Bacaleg tidak memenuhi syarat pencalonan dan 42 dokumen Bacaleg tidak memenuhi keterwakilan perempuan.

Bacaleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan berasal dari Partai Berkarya. Sementara tidak memenuhi keterwakilan perempuan tersebar di PSI, PKPI, dan Partai Garuda.

“Tiga partai yang tidak bisa memenuhi syarat keterwakilan perempuannya terancam kehilangan dapil (daerah pemilihab) nantinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengumuman DCS akan disebarkan ke media massa, baik cetak maupun online. Ia berharap, masyarakat bisa memberi tanggapan kepada para Bacaleg namanya masuk dalam DCS.

“Kita akan beri waktu tanggapan selama sepuluh hari dalam masa pengumuman,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan