Hasrat Sri Yastin Berkampanye Sampai ke Bawaslu RI

  • Bagikan
Ketua Tim Pemenang Asrun-Hugua, Abdul Rahman Saleh saat menyampaikan keberatannya terhadap Bawaslu Sultra dalam konferensi persnya yang didampingi calon Wakil Gubernur, Hugua serta tim lainnya, Selasa (13/3/2018). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasrat Sri Yastin, istri Asrun untuk mewakili suaminya berkampanye, kandas di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara. Pelarangan mendampingi Hugua di kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sangat jelas dengan status disandangnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

Keputusan tersebut, tidak diterima begitu saja olehnya. Dia melalui timnya akan konsultasi ke Bawaslu RI dengan maksud yang sama.

Ketua Tim Kampanye pasangan Asrun-Hugua, Abdul Rahman Saleh mengatakan beberapa hari yang lalu sudah menyurat ke Bawaslu tentang pelarangan istri pasangan calon ASN yang akan ikut serta dalam kegiatan kampanye.

“Kami pertanyakan kenapa ada beberapa yang terjadi perdebatan. Pertama, istri yang bersangkutan Paslon bisa ikut kampanye tapi harus dengan beberapa syarat yang ada. Kedua, bisa ikut kampanye tapi hanya sebatas duduk diam tidak bisa bicara dalam kampanye,” ujar ARS sapaan akrab Abdul Rahman Saleh saat menggelar konferensi pers di posko induk pasangan Asrun-Hugua, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, keinginan terlibatnya Sri Yastin dalam kampanye sangat besar sebagai magnet solidaritas memperjuangkan kemenangan pasangan Asrun-Hugua.

“Tetapi sekali lagi, kami menghargai proses aturan-aturan yang ada, ini betul-betul diinginkan, bisa dibayangkan ketika masyarakat menginginkan seseorang untuk tampil dan yang bersangkutan juga sudah siap, ini yang menjadi alasan kami tembuskan kembali ke Bawaslu pusat dengan keputusan-keputusan yang ada tetap melakukan dan menaati aturan yang ada,” katanya.

Dirinya menegaskan, bahwa sesuai dengan komitmen sebelumnya pada Asrun, bahwa tim ini akan tetap solid bersama istri dan keluarga beserta tim sukses untuk tetap mendampingi Hugua dalam setiap proses kampanye politik.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan