Hearing di DPRD, PT. TAS dan ST Nickel Bantah Komersilkan Tersus dan Jalur Ilegal

  • Bagikan
Suasana hearing Komisi III DPRD Sultra bersama PT. TAS dan ST Nickel terkait dugaan penyalahgunaan jalan umum dan komersial pelabuhan khusus, Selasa (14/4/2020) (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara, PT. Tiara Abadi Sentosa (PT. TAS) dan PT. ST Nickel Resourches diundang hearing oleh Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (14/4/2020), akibat dugaan penyalahgunaan terminal khusus dan penggunaan jalur umum oleh aliansi Corong Rakyat Sultra (Corak) dan Koalisi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Sultra (Kapita).

Dugaan kedua lembaga tersebut, berawal dari penahanan sejumlah kendaraan mobil pengangkut ore nikel milik ST Nickel Resourches di jalan Z.A Sugianto By Pass bundaran depan RSUD Abunawas Kelurahan Kambu, pada pukul 02.00 dini hari, pada Jumat 10 April 2020, juga sempat viral melalui sosial media.

Perusahaan tersebut diduga melalui jalur jalan nasional dan jalan umum di Kota Kendari secara ilegal. Dimana rencananya mobil-mobil pengangkut ore nikel tersebut akan menuju ke Jetty PT. TAS yang ada di Kelurahan Tondonggeu, Kota Kendari.

Dari situ, Corak Sultra menduga bahwa aktifitas pengangkut tersebut merupakan kegiatan ilegal atau melanggar hukum.

“Kami menduga bahwa kegiatan ini merupakan ilegal, karena tidak mengantongi izin penggunaan jalan, dan terbukti kapasitas muatan mobil melebihi kapasitas,” kata Yasir salah satu anggota Corak Sultra.

Komisi III DPRD Sultra yang menerima aspirasi dari kedua lembaga tersebut langsung mengundang pihak-pihak terkait yakni Dinas Perhubungan, Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan, KSOP Kendari termasuk kedua lembaga aspirasi tersebut guna memperjelas permasalahan yang dianggap meresahkan itu.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Laode Tariala, setelah melalui RDPD dengan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, menyimpulkan bahwa terkait dengan dugaan kedua lembaga tersebut, bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan PT. TAS tidak ada masalah sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sementara menyangkut izin operasi ST Nikel, diakuinya, bahwa juga sudah mengantongi izin dari Dirjen Bina Marga. Hanya saja perlu ada izin pengangkutan barang khusus sesuai peraturan daerah.

“Jadi kita minta untuk segera mengurus izin tersebut, dan harus di RDP kan lagi dengan Gubernur dan Walikota untuk mengclearkan permasalahan itu” kata Tariala.

Tariala menambahkan, jika terkait persoalan kelebihan muatan mobil itu tidak masalah, hanya saja perlu ada denda kompensasi jika kelebihan, misalnya jika izin 8 ton dan memuat kapasitas 12 ton, maka sisanya tersebut harus ada kompensasi.

“Kompensasi itu untuk apa, yaitu untuk mengganti kerusakan jalan yang terjadi akibat lalulintas mobil,” jelasnya.

Melalui forum resmi DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Hado Hasina, mengungkapkan bahwa secara administrasi izin penggunaan jalan yang dimiliki oleh PT. ST Nickel resmi yakni izin penggunaan jalan nasional yang diterbitkan oleh Kementerian melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Hanya saja, Dishub Sultra menyarankan pada pihak perusahaan agar memiliki izin kompensasi penggunaan jalan umum dan izin pengangkutan barang khusus.

“Ore nikel ini kan masuk kategori barang khusus, makanya perusahaan tambang diwajibkan mengurus izin pengangkutan barang khusus tersebut,” kata Hado.

Sementara itu ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, mengungkapkan bahwa terkait izin usaha pertambangan (IUP), izin operasional, maupun izin pertambangan lainnya PT. TAS dan ST Nickel semua telah dilengkapi oleh perusahaan ini. Sehingga tidak ada masalah.

“Kalau soal izin semua lengkap dan clear, menyangkut soal izin jalan itu kami tidak terlalu menjadi domain kami,” ucapnya.

Direktur PT. TAS, Laode Muh. Sumarlin, mengakui bahwa perusahaan miliknya benar telah mengantongi izin resmi sebagai perusahaan jetty pertambangan dan tidak pernah melakukan tindakan melabrak atau melawan hukum.

“Dengan adanya hearing ini kami bersyukur sekali agar semua mata terbuka, bahwa jika melihat asas manfaat kehadiran perusahaan ini lebih banyak sisi manfaatnya dengan mempekerjakan sekitar 300 an lebih karyawan lokal ketimbang mudhoratnya, sehingga apa yang dituduhkan itu tidak terbukti atau tidak benar, alhamdulillah semua tadi terjawab,” kata Sumarlin.

Katanya, pihaknnya tidak melakukan komersial jetty pelabuhan, hanya saja karena keinginan pihak perusahaan ST Nickel mitranya, sebagai sektor investasi untuk membangun perekonomian melalui pemanfaatan jasa pelabuhan dan jasa pengangkutan yang banyak memberdayakan pekerja lokal, maka pihaknya terpanggil untuk mengurus izin pertambangan yang sebelumnya PT. TAS mengantongi izin pengangkutan aspal.

“Saat ini kami sudah memiliki izin untuk digunakan kepentingan umum, artinya PT. TAS aktif dan wajib membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk sudah melengkapi pemenuhan komitmen OSS dari kementerian perhubungan untuk aktivitas pertambangan, dan dinas terkait juga sudah menerima kopian naskah itu, sehingga tidak ada lagi pelanggaran,” terangnya.

Dari situ, ia berharap sebagai putra daerah lokal yang bisa bergerak disektor pertambangan, pemerintah maupun pihak-pihak terkait bisa memberikan dukungan. Apalagi perusahaan miliknya sudah membantu perekonomian lokal dengan mempekerjakan karyawan lokal.

Bahkan ditengah – tengah adanya pandemi virus corona, pihak perusahaan PT. TAS dan ST Nickel tidak merumahkan atau memberhentikan karyawannya, bahkan tetap memastikan gaji dan kompensasi bagi karyawan.

Dimana notobennya pekerja-pekerja pada kedua perusahaan ini merupakan karyawan lokal dengan latar belakang berbagai suku di Sultra.

Sumarlin juga menambahkan bahwa terkait dengan izin pengangkutan barang khusus, itu menjadi tanggung jawab ST Nickel dan sudah sesuai regulasi yang ada, jika belum itu akan menjadi perhatian serius perusahaan, dan harus sesuai regulasi yang ada.

“Kami juga sangat berharap kalau ada mobil perusahaan kami kelebihan muatan atau tidak safety, pada pihak-pihak terkait kalau ada kekeliruan dari kami silahkan diberikan teguran atau masukkan, kami tetap buka diri, jangan ada penahanan di jalan karena itu akan berbenturan, karena kami harus memikirkan kelangsungan hidup orang banyak,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan