Hendak Edarkan Sabu di Kendari, Seorang Mahasiswa Terciduk

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan peredaran sabu dari tersangka RH. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari mengamankan seorang pria berinisial RH (24), warga Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. RH rupanya terciduk hendak mengedarkan narkotika di pinggir Lorong Zaitun, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia.

RH ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu pada Sabtu (8 Mei 2021) sekitar pukul 20.00 Wita. Tidak RH yang kini berstatus tersangka itu merupakan masih mahasiswa. Tersangka tertarik jadi pengedar diduga diming-imingi bayaran cukup tinggi.

“Saat penggeledahan badan dan kendaraan milik pelaku–ditemukan satu saset narkotika jenis sabu seberat 7,70 gram terbungkus kain hitam di bawah jok motornya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan Koto, Selasa (11/5/2021).

IPTU Ridwan Koto menambahkan, pendalaman kasus pengedaran sabu terus didalami pihaknya, pasalnya asal sabu tersebut sedang ditelusuri.

Sementara RH dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kendari guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan