Hendak Transaksi Sabu, Pemuda di Konawe Diringkus Polisi

  • Bagikan
Aparat Sat Reskrim Narkoba Polres Konawe menggeledah kediaman tersangka AR, Rabu(26/6/2019) malam. (Foto: Istimewa)
Aparat Sat Reskrim Narkoba Polres Konawe menggeledah kediaman tersangka AR, Rabu(26/6/2019) malam. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (32) dan SA (29), diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (26/9/2019) malam. SA ditangkap ketika hendak bertransaksi dengan pemesannya seorang wanita.

Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Abdul Haris, menerangkan hasil interogasi diketahui sabu dari tersangka SA akan diberikan kepada pemesannya yang diketahui seorang wanita berinisial H di Konawe. Belum sempat bertransaksi, dia ditangkap polisi.

“Sempat dia (AS) buang BB (barang bukti) sabu yang dibawanya untuk mengelabuhi petugas. Namun berhasil kita temukan dan diamankan. Saat kita interogasi, paket sabu ini diperoleh dari tersangka AR dan saat itu juga kita menuju di kediamannya Jalan Singgima, Kelurahan Tuoy. Di situ kami menemukan sabu sejumlah 0,33 gram,” jelas IPTU Abdul Haris, Kamis (27/6/2019).

SA ditangkap di depan rumah makan di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe bersama barang bukti 0,22 gram sabu. Transaksi berhasil digagalkan setelah aparat menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan operasi penangkapan.

Polisi juga menangkap AR. Dia sempat memakai sabu sebelum proses penangkapan yang diperolehnya dari salah seorang napi Lembaga Permasyakatan (Lapas) Kendari.

Kini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti sabu akan dibawa ke laboratorium forensik Makassar untuk diperiksa.

“Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 127 dengan ancaman pidana minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Wayan Sukanta

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan