Hidayatullah Akui Pemanggilan di KPK, Minta Tunda Kesaksian

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, ikut terseret sebagai saksi dalam kasus suap Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun sebagai Calon Gubernur Sultra di daftar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun Hidayatullah mengaku belum mengetahui persis kesaksian apa yang harus ia berikan terhadap pemeriksaan anti rasuah tersebut pada dua tahanan dari Sultra itu.

“Saya juga belum tau dimintai saksi seperti apa,” ucap Hidayatullah melalui pesan Washapp di grup pers, Selasa (20/3/2018).

Tapi dirinya membenarkan adanya panggilan dari KPK soal keterlibatan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa Walikota Kendari tersebut. Berhubung dirinya sebagai orang nomor satu penyelenggara Pemilu di Sultra, ia mengaku sedang sibuk dengan urusan penting persiapan pemungutan suara Pilkada di Sultra. Untuk itu, ia menunda jadwal kesaksiannya di KPK.

“Iya benar, saya minta penundaan jadwal sampai dengan tanggal 28 Maret 2018,” katanya.

Dia menduga kesaksian di KPK berkaitan dengan Pilkada tentang anggaran kampanye yang terlalu tinggi jumlahnya.

“Perkiraan, soal Pilkada biaya tinggi, dimana dana kampanye sampai dengan Rp41miliar yang disepakati bersama-sama. Tapi dana kampanye Rp41miliar tidak harus digunakan sebegitunya, hanya batasannya saja, dan disepakati bersama-sama. Tapi selanjutnya saya belum tau ya,” pungkasnya.

Pada jadwal pemeriksaan nanti, Ketua KPU Sultra Hidayatullah tidak sendirian dalam memberikan kesaksian, tetapi bersama dengan Direktur PT Kendari Siu Siu Ivan Santri Jaya Putra, serta staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar Suhar.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan