Hidayatullah Diperiksa Empat Pokok Pertanyaan Oleh Penyidik KPK

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi ahli, terkait kebijakan dan regulasi KPU. Pemeriksaan itu sehubungan kasus suap yang menjerat Wali Kota Kendari Non Aktif, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun seorang Calon Gubernur Sultra 2018.

Pemeriksaan Hidayatullah dilakukan mulai pukul 13.30 sampai 15.00 Wita dengan 17 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Pemeriksaan tadi sebenarnya hanya bersifat pendalaman mekanisme, tata cara, prosedur dan regulasi soal pencalonan, kampanye, dan dana kampanye,” terang Hidayatullah melalui sambungan WhatsApp, Rabu (28/3/2018).

Dijelaskannya, ada empat hal pokok yang diminta penyidik, di antaranya proses pencalonan mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan pasangan calon, dan pengundian nomor urut. Kedua, persoalan kampanye, seperti metode dan kegiatan serta jadwal dan waktu kampanye.

“Ketiga, soal dana kampanye yang berkaitan dengan sumber dana kampanye, mulai dari mekanisme dan jadwal terkai laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, audit LPPDK oleh kantor Akuntan Publik,” jelasnya.

Pokok keempat, soal apakah ia mengetahui tentang soal money politic sebelum ditetapkan paslon. “Saya bilang itu wewenang Bawaslu. Bukan wewenang KPU,” tegasnya.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan