Hidayatullah: Saya Diperiksa KPK Seperti Ahli

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (Foto: Gugus Suryaman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun yang merupakan calon Gubernur Sultra, Rabu (28/3/2018). Hidayatullah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, Dayat (panggilan Hidayatullah), diberitakan diduga tersangkut kasus suap senilai Rp2,8 miliar pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2018.

(Baca: Hidayatullah Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Adriatma)

Ternyata, menurut pengakuan Hidayatullah kepada SultraKini.Com, Rabu (28/3/2018) petang, dirinya dimintai keterangan oleh KPK terkait tiga hal, yang menyangkut kapasitas jabatannya sebagai penyelenggara Pilkada di Sultra.

“Saya tadi dimintai keterangan oleh KPK selama 1,5 jam seperti saksi ahli. Ada tiga hal, yang semua mengenai Peraturan KPU, untuk melengkapi keterangan apakah benar dia calon gubernur,” jelas Dayat melalui telepon.

Keterangan Hidayatullah yang dimintai oleh penyidik KPK, adalah tentang mekanisme pencalonan kepala daerah di Sultra, metode kampanye, dan mengenai dana kampanye.

Keterangan tersebut dijadikan acuan KPK untuk melengkapi berkas perkara yang menyeret Asrun sebagai tersangka dugaan suap. Dayat tidak diperiksa sebagai saksi dugaan suap apalagi menerima suap.

 

Laporan: Gugus Suryaman

  • Bagikan