Hindari Jeratan KPK, Pemkot Kendari Imbau ASN Tak Terima Parsel Lebaran

  • Bagikan
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. (Foto: Hasrul Tamrin/SILTRAKINI.COM).
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. (Foto: Hasrul Tamrin/SILTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran pelarangan pemberian dan penerimaan hadiah atau parsel lebaran.

Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kota Kendari Nomor: 003.2/1791 tanggal 23 Mei 2019 yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Kendari.

Adapun penyampaiannya sebagai berikut :
1. Dilarang saling memberi dan menerima hadiah dalam bentuk apapun yang kaitannya dengan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk lainnya yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas-tugasnya.

2. Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari sejak tanggal penerimaan.

3. Pemberian THR, sumbangan dan permintaan dana baik bersifat pribadi maupun institusi dilarang untuk dilaksanakan.

Nahwa Umar mengatakan selain memberikan imbauan larangan memberikan bingkisan atau THR. Dirinya juga mengingatkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN untuk keperluan pribadi seperti mudik.

“Jadi itu sudah ada surat edarannya jadi tidak ada lagi yang memberikan bingkisan itu maupun THR, apalagi mau gunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung,” kata mantan Kadis BP2RD Kendari itu, Selasa (28/5/2019) .

Ia menegaskan ketika ada oknum ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas di moment libur Ramadan, akan diberikansanksi baik melalui teguran lisan hingga pada teguran secara tertulis.

“Kalau ada yang kedapatan memakai randis akan kita tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Untuk saat ini, jajaran ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari yang sudah memiliki kendaraan dinas mulai dari ASN golongan IV yakni motor, dan ASN golongan III sampai II yakni kendaraan dinasnya mobil.

Jadi bagi ASN Kota Kendari dilarang keras menggunakan kendaraan sampai keluar dari Kota Kendari untuk keperluan pribadi.

“Jadi acuan kita surat edaran KPK, jadi kalau hanya seputar kota tidak apa-apa, selama itu tidak dipakai untuk pulang kampung,” tandasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan