Hindari Kasus "Polisi Terima Sogok", Satnarkoba Pasang Baliho

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tertangkapnya Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menambah daftar hitam anggota kepolisian yang terlibat dalam bisnis narkotika. Ichwan sudah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.

 

AKP Ichwan Lubis ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang hasil bisnis narkotika dari Togiman alias Toni, bandar besar yang ditangkap beberapa pekan lalu di Lapas Lubukpakam, Medan. Saat personel BNN melakukan pengeledahan di kediamannya, ditemukan uang Rp2,3 miliar. Karena itu, penyidik sedang memeriksa aliran dana uang yang diterima AKP Ichwan Lubis dan penerima uang dari Ichwan Lubis juga akan diperiksa oleh penyidik.

 

Pencucian uang hasil narkotika yang dilakukan AKP Ichwan Lubis, dikendalikan oleh bandar narkoba Togiman alias Toni, jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam, Deliserdang yang sudah ditangkap BNN.

 

Meskipun terjadi di Medan, Dir Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Sumarto juga menghimbau seluruh jajarannya agar jangan sampai terlibat dan ikut-ikutan dengan yang terjadi pada oknum polisi asal medan tersebut.

 

\”Internal jangan sampai terlibat atau melibatkan diri,\” ungkapnya saat mengikuti diskusi terbuka \”Sultra Darurat Narkoba\” di Lippo Plaza Kendari, Senin (25/4/2016).

 

Kedepannya, untuk memberikan ketegasan kepada anggotanya ia sudah memesan spanduk raksasa berisi himbauan dan peringatan. Rencananya spanduk tersebut akan dipasang diruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

 

\”Tunggu saja saya pasang diruangan, pokoknya anggota saya jangan sampai terlibat, berani berbuat berani tanggung jawab,\” pungkasnya.

  • Bagikan