Hindari Penyimpangan Anggaran, Pemda dan Kejari Muna Buat MoU

  • Bagikan
Penandatanganan MoU, Bupati Muna, LM. Rusman Emba (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrud Tamam, di Aula Galampano Kantolalo. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, menandatangani nota kesepahaman melalui Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Badrut Tamam mengatakan, MoU menandai pelaksanaan kegiatan didasari atas fungsi dan kewenangan kejaksaan RI sebagai mana diatur dalam pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 yang salah satu fungsinya dibidang perdataan. Misalnya, kejaksaan memberikan bantuan hukum kemudian bertindak sebagai jaksa pengacara negara.

“Artinya dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh pemda, jaksa dapat bertindak mewakili kepentingan dibidang perdataan. Pemberian bantuan jaksa sebagai pengacara negera atas nama pemda, Insya Allah gratis,” katanya, Senin (13/03/2017).

Disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Pimpinan SKPD dan Tim Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Se-Kabupaten Muna, Badrut menjelaskan, jaksa dapat memberikan pertimbangan sesuai dengan permintaan pertimbangan hukum yang dikenal dengan Legal Opening (LO)  atau Legal Asisten (LA). Soal Pendampingan, pihak yangbisa dilakukan seperti pendampingan pelaksanaan proyek.

“Hal ini telah dilakukan sebagian daerah di Indonesia. Pendampingan yang dimaksud mulai perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai selesainya proyek. Kalau didampingi, Insya Allah perbuatan penyimpangan penggunaan uang negara dapat terhindari. Tetapi telah dilakukan pendampingi masih nakal, ini perlu berkomunikasi dengan Pak Bupati,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM. Rusman Emba, menyambut baik MoU tersebut. Utamanya membuka ruang konsultasi hukum yang kadang terlupakan oleh para SKPD.

“Tentu harus sering berkomunikasi dan berkonsultasi, sebab Pak Kajari telah memberi ruang untuk berkonsultasi,” pungkasnya.

MoU disepakati keduanya, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum dengan ketentuan.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan