SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur.
Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp. 330,27 triliun dari jumlah 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 454,09 triliun.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.
“Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total nilai mencapai Rp 151,1 triliun,” ujar Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Rabu (5/8/2020).
Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen yang didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen (yoy). Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1 persen sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Fredly juga menyampaikan Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp21 triliun (Asuransi Jiwa: Rp13,07 triliun dan Asuransi Umum & reasuransi: Rp7,93 triliun). Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp54,1 triliun dengan 28 emiten baru.
“Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp54,13 triliun,” katanya.
OJK mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentiment positif dari pengembangan vaksin Covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada bulan Juli 2020. (C)
Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin