HIPTI dan DPMD Sultra Siap Mendukung Percepatan Perlindungan Sosial BP Jamsostek

  • Bagikan
Kunjungan koordinasi BP Jamsostek Sultra di kantor HIPTI Sultra. (Foto: Ist)
Kunjungan koordinasi BP Jamsostek Sultra di kantor HIPTI Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandatori wajib yang dimiliki setiap pekerja, baik yang merupakan pekerja pada institusi ataupun pekerja mandiri, dan pekerja di perusahaan sampai dengan pekerja yang mengelola usahanya sendiri.

Hal tersebut yang terus mendorong  BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Sultra terus berkoordinasi kepada setiap pemangku kepentingan dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk itu, BP Jamsostek melalui Asisten Deputi Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Pelayanan dan Kepala Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pertemuan dengan Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendorong coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua HIPTI Sulawesi Tenggara, Rusmin Abdul Gani, mengungkapkan bahwa HIPTI siap memfasilitasi BP Jamsostek dalam melakukan sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota HIPTI, baik ke pengusaha maupun karyawan dari setiap pengusaha tersebut.

Selain itu, HIPTI bersedia memberikan perlindungan kepada pekerja rentan ataupun pekerja miskin yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Kami siap memberikan stimulan perlindungan kepada 1000 pekerja rentan atau pekerja miskin yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Rusmin usai pertemuan dengan BP Jamsostek di kantor HIPTI Sultra, Selasa (26 Juli 2022).

Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi BP Jamsostek di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Saifullah, mengungkapkan sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut segera akan dilakukan Forum Group Discission (FGD) terkait mekanisme pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada aparatur desa dan pekerja rentan atau pekerja miskin.

“Jadi perlu kita memberikan perhatian lebih kepada pekerja yang ada di desa, mulai dari masyarakat pekerja di desa sampai dengan pengurus desanya dalam hal ini aparatur desa. Khusunya kepada pekerja rentan atau pekerja miskin yang dimana mereka bekerja dan hasil pekerjaannya hanya untuk menunjang kehidupannya sehari-hari. Untuk itu kita harus menyusun polanya agar dapat memastikan kesejahteraan masyarakat di desa,” tuturnya.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian, mengungkapkan bahwa kedua pertemuan yang dilakukan sebagai bentuk percepatan coverage kepesertaan dalam hal pemberian hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara.

“Kami sangat mengapresiasi atas respon positif yang telah diberikan oleh HIPTI dan Dinas DPMD Provinsi Sulawesi Tenggara. Semoga kerjasama yang dilakukan dapat mendorong percepatan hak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam pengentasan kemiskinan, yaitu dengan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya,” sambung Irsan.


Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan