HMI Desak Polres Kendari Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Konda

  • Bagikan
Ketua HMI Cabang Kendari, Sulkarnain. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kota Kendari mendesak Polres Kendari segera menuntaskan kasus pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Desa Lamomea, Almarhum Mahmud Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pada dokumen Surat Kepemilikan Tanah bernomor surat 18/06/1/1985 tertanggal 15 Januari 1985 yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh SI.

Menurut Ketua HMI Cabang Kendari, Sulkarnain, Polres Kendari diharapkan bersikap tegas dengan kasus tersebut dan segera menuntaskannya.

“Kami secara tegas bahwa yang namanya pelanggaran hukum ya mesti dituntaskan sebagaimana amanah undang-undang,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).

“Ini sudah sampai ke pihak kepolisian ya mestinya ada kepastian hukum di sana, tapi kalau sudah 9 tahun lamanya ini sangat rancu,” sambungnya.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Desa Lamomea, Almarhum Mahmud Kecamatan Konda sebelumnya dilaporkan oleh istri almarhum, Nurbaena di Polres Kendari pada 2013. Namun, kasusnya hingga kini belum tuntas.

Kasus tersebut sehubungan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam urusan tanah. (C)

(Baca: Kasus Pemalsuan Tandatangan di Konsel Mangdek Sembilan Tahun di Meja Polres Kendari)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan