HMI Kendari Tolak Revisi UU MD3

  • Bagikan
Anggota HMI cabang Kendari saat menyampaikan aspirasinya sehubungan penolakan revisi UU MD3 dengan Komisi III DPRD Sultra, Selasa (6/3/2018). (Foto: La Ode Aliakbar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kendari melakukan demonstrasi menolak revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (6/3/2018). Mereka menganggap, revisi bisa merusak sistem demokrasi Indonesia, serta mengurangi kebebasan warga negara untuk melakukan kontrol terhadap lembaga legislatif.

Penanggungjawab Aksi, La Ode Muhammad Aril Masri mengatakan revisi UU MD3 menjadikan DPR kebal akan hukum dan anti kritik.

“Revisi UU MD3 itu secara tidak langsung membuat jurang pemisah antara masyarakat dan DPR. Jika UU ini berlaku dengan sendirinya, kami HMI cabang Kendari akan melayangkan surat kepada pengurus besar (PB) HMI untuk mengambil langkah hukum, yaitu menggugat di MK,” kata Aril.

Komisi III DPRD Sultra melalui Nurul Iksan Umar mengungkapkan, aspirasi HMI akan diperjuangkan sampai ke pusat.

“Kami akan menimbang dan menindaklanjuti secara prosedural dan melakukan upaya untuk menyampaikan aspirasi dengan menyurat ke pusat dan juga Presiden,” ucap Iksan.

 

Laporan: La Ode Aliakbar

  • Bagikan