HMI Sultra Kecam Ciutan Rudolf Dhetu yang Berbau SARA

  • Bagikan
Ciutan Rudolf Dhetu di Twitter. (Capture by Maul Gani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ciutan Rudolf Dhetu yang dianggap melecehkan umat agama Islam dan menghina mubaligh melalui media sosial, mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Pengurus Badko HMI Sultra, Naimul Tanggili, mengaanggap semua pihak harus tersinggung dengan ciutan yang berbau SARA ini.

“Menyinggung agama lain, maupun profesi seperti mubaligh misalnya, itu jelas sebuah pelanggaran dan mengancam keutuhan kehidupan beragama dan bernegara, apalagi dalam yang dikemukakan Dethu soal mubaligh. Padahal mubaligh itu hanya menyampaikan kebenaran ajaran Islam, kenapa harus dibully, ” ujarnya saat dihubungi, Jumat (16/9/3016).

Menurutnya, jika Dethu merasa dirinya benar dan memperjuangkan apa yg diyakininya benar, kenapa harus menyalahkan ajaran agama lain.

“Kalau dia seorang muslim, langkah demikian jelas tidak dibenarkan. Kalaupun non muslim lebih berbahaya, akan memicu keresahan dan ketegangan antar umat beragama, ” tandas Naimul.

Sebelumnya, gambar kartun dan komentar yang diposting oleh akun @Rudolf Dethu manager Superman Is Dead (SID) dan juga salah satu motor gerakan menolak reklamasi telah mengundang reaksi keras netizen.

Di gambar kartun itu terlihat gambar seorang laki-laki berjenggot dengan tutup kepala serta kain melingkar di leher dan kemeja model gamis, sedang bicara seolah menjajakan sesuatu “beli…. beli…”.

Netizen menilai bahwa gambar kartun itu mengarah pada tampilan pakaian yang biasa digunakan penceramah salah satu agama. Gambar Kartun itu terkait dengan agama. karena di gambar juga tertulis jelas kalimat “setelah bosan menjual lagu, pemuda ini menjual agama”.

Komentar akun @Rudolf Dhetu dalam postingan yang sama memperkuat bahwa gambar itu memang terkait agama tertentu. “Sebagian musisi yang karirnya mentok, memutuskan berhenti mengasong lagu. Mereka kini jualan agama,” tulisnya di akun Twitter.

Terkait dengan penggunaan media sosial Twitter, Naimul menyatakan bahwa tindakan Dethu dapat dikategorikan sebagai provokasi. “Secara hukum bisa dikenakan UU ITE pasal 28 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas Naimul.

“Dengan pengikut yang belasan ribu maka dethu bisa dikategorikan melakukan provokasi. Ini tindakan yg harus ditertibkan,  jangan salahkan kalau kemudian ada yg bertindak berlebihan,” tutupnya.

  • Bagikan