Horee.. Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Diperpanjang

  • Bagikan
Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian keringanan atau pemutihan tunggakan pajak dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Kamis (30 Desember 2021).

Program pemutihan pajak yang sedianya berakhir pada Jumat, 31 Desember 2021 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Alasannya adalah semata-mata karena melihat animo dan antusias masyarakat Sultra yang tinggi saat membayar pajak.

“Kita perpanjang hingga 31 Januari 2022 karena animo masyarakat masih banyak. Hal ini dibuktikan dengan masih padat wajib pajak di setiap loket pembayaran yang disediakan pemerintah,” ucap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.

Bapenda Sultra berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut. Di sisi lain dengan satu bulan berjalannya program ini dirasa masih kurang lantaran terbatasnya jumlah wajib pajak yang harus dilayani oleh petugas loket setiap harinya.

“Karena keterbatasan waktu dan jangkauan ini perlu diperpanjang sebab tidak sesuai antara waktu yang kita siapkan dengan banyaknya orang. Jadi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada mereka yang sadar akan pentingnya membayar pajak,” tambahnya.

Hal ini juga sesuai dengan konsideran Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan/pembebasan tunggakan dan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang membolehkan untuk dilakukan perpanjangan apabila diperlukan.

“Biasanya pemutihan itu lama waktunya tiga bulan, tetapi apakah nanti diperpanjang lagi atau tidak itu semua tergantung pada kebijakan pimpinan,” jelas Suharmin.

Untuk teknis pelayanan, lanjutnya, dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di setiap kabupaten atau kota di wilayah Sultra. Kecuali Kabupaten Muna Barat, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan dikarenakan UPTD Samsat belum aktif.

Khusus Kota Kendari, Bapenda menyiapkan empat loket pembayaran, yaitu dua loket di Samsat Kota serta sisanya Samsat Keliling dan Samsat drive thru di pelataran tugu MTQ Kendari. Dengan jumlah layanan perharinya mencapai 160 orang untuk tiap loket.

“Pemutihan pajak Desember ini target pemerintah tercapai, sudah di atas Rp 80 miliar dalam kurun waktu satu bulan diberlakukan,” terangnya.

Untuk diketahui, pemutihan pajak melibatkan beberapa lembaga, yakni Bapenda Provinsi Sultra bersama Jasa Raharja, Bank Sultra, dan pihak Kepolisian yang tergabung dalam Satuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan