Hotel Wisata Belum Jujur Membayar Pajak

  • Bagikan
Hotel Wisata Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Wakatobi, H. Kamalu menyatakan, Hotel Wisata belum jujur membayar retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda.

 

\”Berdasarkan amatan dan survei kami di lapangan, Hotel Wisata belum membeyar bajak dengan jujur. Karena di hotel Wisata setiap harinya selalu ada tamu yang menginap namun pajak yan diberikan masih sangat kecil,\” ungkap H. Kamalu, Jumat (17/6/2016).

 

Apalagi, kata dia, di hotel itu juga ada restoran yang setiap tamu menginap dan makan pasti membayar pajak lebih besar. Karena bukan hanya pajak nginap yang dibayar tamu, melainkan juga pajak makan minumnya selama di hotel.

 

\”Harusnya pajaknya hotel wisata ini besar karena hotel tersebut juga mempunyai restoran, dimana setiap tamu yang nginap di situ akan makan di situ juga,\” ujar Kamalu.

 

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak Hotel, Penginapan, Restoran maupun Rumah Makan, maka penghasilan dari para pengusaha ini harus dipotong 10 persen untuk sumber PAD. Nah, Hotel Wisata ini diketahui milik anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj. Erniwati. Sayangnya, belum menerapkan Perda secara utuh.

 

\”Seperti tahun kemarin, setelah kami hitung-hintung dari omsetnya pertahunnya seharusnya hotel wisata membayar pajak sekitar Rp50 juta, namun yang dibayar hanya Rp24 juta saja,\” katanya.

 

Meski demikian, Kamalu mengaku pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas untuk menindak para pengusaha hotel yang \’nakal\’ ini. Karena sistem daftar tamu di Hotel Wisata masih menggunakan sistem manual, belum online sehingga data daftar tamu secara keseluruhan sulit diperoleh.

 

\”Sulit kita tau secara pasti jumlah tamunya, karena mereka masih menggunakan sistem manual, bahkan saat pegawai kami minta buku daftar tamu saja kadang mereka sembunyikan,\” tandas Kamalu.

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan