HTI Baubau: Sebelum Dibuktikan Pengadilan Aktivitas Organisasi Tetap Dilaksanakan

  • Bagikan
HTI (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Baubau menginginkan adanya bukti ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebelum membubarkan organisasi tersebut.

“Untuk membubarkan itukan tidak mudah harus melalui proses hukum, juga harus dibuktikan di pengadilan apakah melanggar NKRI atau UU,” kata Humas HTI Kota Baubau, Musran melalui sambungan telepon, Senin (8/5/2017).

Menurut dia, langkah pembubaran itu melanggar konstitusi dan tidak dibenarkan dalam undang-undang apabila dilakukan sepihak. Serta pemerintah bisa lebih bijak untuk mengambil keputusan tersebut. Musran menekankan, HTI akan tetap melaksanakan aktivitas organisasi sebelum adanya pembuktian dari pengadilan.

“Itukan pernyataan sepihak, kalau kita bicara konstitusi, mereka (pemerintah red) juga melanggar konstitusi. Sikap kita tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa karena kita menganggap pembubaran itu hanya sepihak saja,” ucapnya.

Musran beranggapan, keberadaan simbol-simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan konstitusi justru tidak diusik pemerintah. “Kalau kita bicara ancaman itu, simbol-simbol PKI yang mengancam konstitusi justru itu tidak diusik,” tandasnya.

Soal gerakan apa yang akan dilakukan HTI Baubau terkait pembubaran HTI, Musran belum mau berkomentar banyak. Karena sebagai lembaga organisasi segala keputusan yang diambil sejalan dengan Dewan Pertimbangan Pusat (DPP).

“Kita bicara satu kesatuan, bukan hanya soal Baubau saja, apapun yang dilakukan oleh DPP saya kira teman-teman DPD II yang ada di daerah, apa yang disampaikan oleh DPP sudah itu yang kami ikuti,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com (8/5/2017), keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk membubarkan HTI dinilai telah melalui proses pengkajian panjang. Sehingga ada tiga alasan pihaknya mengeluarkan pernyataan tersebut, yakni pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI. Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan